Asosiasi Buruh Tolak Skema No Work No Pay

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) bereaksi keras terkait wacana skema pengupahan no work no pay oleh pengusaha. Kebijakan tersebut dinilai syarat kepentingan pengusaha sendiri.

Seperti diketahui, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk menerbitkan aturan berisi fleksibilitas jam kerja. Di mana, prinsip yang diusung adalah no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar).

Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat mengatakan, pihaknya menolak tegas usulan tersebut. Menurutnya, desakan Apindo kepada pemerintah ini membuktikan bahwa kelompok pengusaha kian hari kian rakus. “Pengusaha hanya mementingkan keuntungan untuk dirinya sendiri,” ungkapnya, kemarin (14/11).

Padahal, lanjut dia, para pengusaha sebelumnya sudah berhasil “melahirkan” Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang sangat merugikan buruh/pekerja. Namun, masih saja terus mencoba menekan kehidupan pekerja/buruh melalui usulan no work no pay. “Karenanya, kami mendesak menaker untuk menolak dengan tegas terkait permintaan aturan fleksibilitas jam kerja “no work no pay” yang tidak manusiawi ini,” tegasnya.

Dia menilai, dalih Apindo mengusung alasan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal untuk memuluskan wacana no work no pay adalah omong kosong. Padahal, para pengusaha hanya mencari alasan untuk lepas dari tanggungjawab membayar hak-hak pekerja/buruh. Baik itu terkait gaji maupun BPJS Ketenagakerjaannya. “Karena sebetulnya mereka tidak mau bertanggung jawab untuk mensejahterakan pekerja/buruhnya sendiri,” keluhnya.

Mirah pun turut mengingatkan pemerintah, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menunjukkan keberpihakannya kepada nasib pekerja/buruh di Indonesia. Dia meminta, agar pemerintah memastikan pekerja/buruh tidak mengalami eksplotasi dari pengusaha karena sejatinya pekerja/buruh adalah urat nadinya perekonomian Indonesia. Sehingga, pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh, baik perlindungan kepastian kerja, kepastian upah layak, hingga kepastian jaminan sosial.

Selain itu, pemerintah dan pengusaha juga diminta untuk memaksimalkan peran serikat pekerja di setiap perusahaan, khususnya dalam menghadapi tantangan dunia usaha saat ini. Tidak serta merta membuat keputusan sendiri. “Masih banyak cara lain yang bisa dilakukan untuk efisiensi perusahaan, tanpa harus menghilangkan hak-hak normatif pekerja/buruh, dan tanpa melakukan PHK,” tegas anggota dewan pengupahan nasional (dapenas) tersebut. (jpg)

  • Bagikan