Jaksa Tahan Empat Tersangka Proyek Irigasi Bendungan Mowewe

  • Bagikan
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kolaka, Ilmiawan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Empat tersangka saluran irigasi bendungan Mowewe Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur ditahan pihak Kejaksaan Negeri Kolaka. Tersangka tersebut, yakni inisial PRC, W, SRM dan MHP sudah mendakam dibalik geruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kolaka.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Indawan Kuswadi melalui Kasi Intel Kajari Kolaka, Ilmiawan menyampaikan, empat orang tersangka telah menjalani pemeriksaan bahkan penahanan di Rutan Kolaka. Ilmiawan menegaskan, keempat tersangka ditahan atas dugaan permulaan korupsi yang kuat proyek irigasi bendungan Mowewe Kecamatan Mowewe Kolaka Timur tahun anggaran 2021, saat ditemui Kendari Pos, kemarin.

Ilmi mengaku, penyidikan jaksa tidak semerta-merta menangapi laporan masyarakat, tetapi dalam menetapkan tersangka yang terlibat korupsi anggaran pendapatan belanja daerah Pemerintah Daerah Kolaka Timur cukup matan, bahkan mendatangkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sulawsi Tenggara untuk menghitung kerugian negara.

Dia mengaku, Kejaksaan Negeri Kolaka telah menahan empat orang sejak tanggal 18 Oktober lalu, bahkan sudah kita perpanjang lagi 40 hari kedepan untuk menjalani pemeriksaan dan penuntutan.

Penyidik kejaksaan masih terus mendalami keterlibatan pejabat pengguna anggaran dinas teknis tersebut. Bahkan sembilan ASN Koltim sudah didatang untuk dimintai keterangan perihal kerugian negera tersebut. Menurut Ilmiawan saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan bukti-bukti permulaan, jika bukti-bukti kuat maka bisa dinaikan status dari saksi menjadi tersangka bahkan langsung ditahan.

"Saya harap kita hargai proses hukum yang berlaku. Proses hukum ini tetap berjalan sesuai ketentuan undang-undang penanganan perkara tindak pidana korupsi. Kami akan memperkuat alat bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggungjawab dalam kasus korupsi uang APBD tersebut," beber Ilmiawan pada Kendari Pos. (kus)

  • Bagikan