Pemda Diimbau Alokasikan 2 Persen APBD untuk Bansos

  • Bagikan
Joko Pramono Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJPb Sultra

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara mengimbau seluruh pemerintah daerah agar mematuhi kebijakan menganggarkan 2 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan untuk perlindungan sosial usai naiknya harga BBM. Bahkan, Pemda diberi waktu hingga 15 September untuk segera mengalokasikan anggaran tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJPb Sultra Joko Pramono mengatakan, hal tersebut merujuk pada kebijakan pemerintah melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022. "Pemda diminta untuk menganggarkan 2 persen dari APBD-nya nanti di bulan Oktober, November, Desember 2022 untuk menganggarkan di APBD Perubahan," kata Joko Pramono.

Dia mengungkapkan, pemerintah pusat telah menganggarkan dengan memberikan tambahan dana untuk subsidi maupun kompensasi yang awalnya senilai Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun. "Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk ikut berkontribusi memberikan dukungan berupa menganggarkan belanja perlindungan sosial sebesar 2 persen dari APBD Perubahan untuk periode Oktober hingga Desember 2022," tegasnya.

Ia menyebut, belanja perlindungan sosial tersebut dipergunakan antara lain pemberian bantuan sosial termasuk kepada ojek, UMKM dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah. Ia menegaskan, Pemda diwajibkan untuk memberikan laporan terkait penganggaran pengalihan bansos BBM paling lambat di tanggal 15 September serta laporan realisasinya di tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan berkenaan berakhir kepada menteri keuangan. "Apabila dengan waktu yang ditentukan belum menganggarkan nanti akan berpengaruh pada pencairan DAU-nya ke pemda. Sebab itu akan ditunda hingga kebijakan 2 persen itu dilaksanakan," ujarnya.

Dia berharap dengan sinergi penanganan untuk perlindungan sosial antara pusat dan daerah, maka angka kemiskinan akibat inflasi di bidang energi dapat ditekan. "Selain itu kebijakan subsidi tepat sasaran dan berkeadilan ini akan meringankan beban APBN 2022 dan meningkatkan ruang fiskal 2023," tutupnya. (rah/b)

  • Bagikan