DPN Peradi Bolehkan Calon Ketua Peradi Rangkap Jabatan

  • Bagikan
Ketua Panitia Pemilihan Ketua DPC Peradi Kendari, Rizhal

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Syarat calon ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kendari versi Otto Hasibuan, disoal. Bakal calon Ketua Peradi Syahiruddin Latif keberatan dengan persyaratan pencalonan yang ditetapkan Sterring Committee (SC) pemilihan ketua Peradi.

Ia tak terima dengan syarat kontestan harus mundur dari jabatan organisasi profesi sejenis dan menanggalkan status Koordinator Wilayah (Korwil) Sultra Peradi Kendari yang saat ini ia emban. Ia telah melayangkan surat keberatan kepada SC.

Menurutnya, anggaran dasar (AD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) tentang syarat calon ketua Peradi, kandidat ketua tak diwajibkan mengundurkan diri dari jabatan organisasi profesi sejenis dan melepas Korwil Peradi.

Apalagi, argumentasi hukum yang dia sampaikan, diperkuat dengan surat DPN Peradi yang diterbitkan 1 Agustus dengan nomor 243/PERADI/DPN/VIII/2022 diteken Sekretaris Jenderal DPN Peradi Hermansyah Dulaimi dan Ketua Harian/Wakil Ketua Umum DPN Peradi Dwiyanto Prihartono yang menjelaskan dalam AD Peradi, calon ketua Peradi tak dilarang merangkap jabatan sebagai ketua atau pengurus organisasi pendiri Peradi, sebagaimana yang disyaratkan Sterring Committee pada pemilihan ketua Peradi Kendari.

Ia mengungkapkan telah melayangkan surat keberatan kepada SC terkait syarat calon ketua Peradi Kendari, yang salah satunya harus mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi profesi sejenis dan melepas status Korwil. Selain itu, ia menyoroti uang pendaftaran senilai Rp 100 juta yang dikirim ke rekening pribadi, bukan rekening DPC Peradi Kendari.
“Kalau ke rekening organisasi, tentu itu baik untuk pengembangan organisasi,” kata Korwil Sultra DPN Peradi.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Ketua DPC Peradi Kendari, Rizhal belum mau memberikan tanggapan ihwal keberatan salah satu bakal calon ketua terkait syarat pencalonan. “Klarifikasinya, nanti saya akan sampaikan,” katanya. (dan)

  • Bagikan