Simpan 25 Gram Sabu, Penghuni Indekos Dibekuk

  • Bagikan
Kompol Jupen Simanjuntak

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pengedaran narkotika seakan tak berujung. Meski telah diganjar hukuman berat, tak membuat peredaran barang haram itu berangsung-angsur hilang. Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali menangkap seorang pengedar sabu inisial pelaku EP (31).

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan EP ditangkap di sebuah kos-kosan di Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu.

"Saat diamankan didapati barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 48 paket sabu siap edar dengan berat total 25,78 gram. Kemudian pelaku langsung dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan," kata Kompol Jupen Simanjuntak, Kamis (23/6).

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh puluhan paket sabu dari seseorang bandar di Kota Kendari. Pelaku EP mengedarkan sabu dengn cara sistem tempel yang diawali komunikasi melalui telepon seluler dengan pembahasan tempat transaksi sistem tempel sabu.

"Setelah disimpan di sebuah tempat yang disepakati (tempel), lalu pelaku berlalu. Nantinya, pembeli akan datang mengambil paket sabu," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara atau maksimal seumur hidup. (c/ali).

  • Bagikan