Kasus Mardani Maming, KPK: Tak Ada Mafia Hukum dan Kriminalisasi

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, tak ada mafia hukum dan kriminalisasi dalam kasus yang melibatkan Bendahara Umum (Bendum) PBNU, Mardani H Maming. Lembaga antirasuah tetap konsisten di jalur profesionalisme dalam mengusut kasus dugaan korupsi. Penegasan itu disampaikan Deputi Penindakan KPK, Karyoto menanggapi pernyataan Mardani yang menyebut ada peran mafia hukum dalam kasus tersebut.

"Alangkah beraninya KPK. Beraninya disuruh mafia. Mafia mana itu! Jangan menuduh sembaranganan," tegas Deputi Penindakan KPK, Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Karyoto menegaskan, pengusutan perkara korupsi yang ditangani lembaganya, berdasarkan kecukupan alat bukti. "Kalau tidak cukup alat bukti, dan tidak ada faktanya, mana mungkin kita berani usut," jelasnya.

Lantaran itu, Karyoto berharap jangan sampai ada pihak menebar opini yang tidak didasari argumentasi kuat. Apalagi, terkait permasalahan hukum, yang tentunya didasari dengan kecukupan alat bukti. Selain itu, KPK juga membantah terkait adanya kriminalisasi terhadap pengusutan kasus yang diduga melibatkan Maming tersebut.

Deputi Penindakan KPK, Karyoto

"Itu yang patut dan tolong dicatat. Jadi tidak ada kekuatan lain membuat fakta-fakta baru. Apalagi kalau dikatakan kriminalisasi," terangnya.

Terkini, KPK melakukan pencekalan dengan meminta pihak imigrasi agar Politikus PDIP tersebut tidak berpergian ke luar negeri selama enam bulan. Terhitung sejak 16 Juni 2022.

Sebelumnya, Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengklaim menjadi korban mafia hukum. Ia menilai, semestinya upaya mafia hukum itu harus bisa dilawan. "Hari ini giliran saya dikriminalisasi," ujar Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya.

Bukan hanya dirinya, Mardani menilai mafia hukum juga akan menargetkan orang lain. Ia sangat menyayangkan kalau korban mafia hukum tidak pernah mendapatkan pertolongan. "Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam," ucapnya.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengaku telah diminta oleh KPK mencekal Mardani dan adiknya Rois Sunandar untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan. Mulai terhitung sejak 16 Juni sampai 16 Desember 2022.

Hal itu diminta KPK, supaya memudahkan pengusutan kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu. Dalam surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan Imigrasi tertulis: Maming sudah berstatus tersangka oleh KPK.

"Tersangka (Mardani H Maming)," kata Ahmad dikonfirmasi. "Pencekalan ke luar negeri berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai 16 Desember 2022," sambungnya.

Maming sebelumnya pernah diperiksa penyidik lembaga antirasuah. Kasus yang diduga melibatkan Maming ketika itu masih dalam proses penyelidikan.

"Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta.

Nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Mardani pun sempat membantah terlibat dalam perkara tersebut saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu. (rls/fajar)

  • Bagikan