Digugurkan Pansel Pilrek USN, Dr. Rosnawintang : Tidak Profesional !

  • Bagikan
Bakal Calon Rektor USN Dr. Rosnawintang SE., M.Si

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Salah satu Bakal Calon Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka dari Universitas Halu Oleo (UHO), Dr. Rosnawintang menyatakan sikap keberatan atas pengguguran dirinya sebagai peserta dengan alasan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Panitia Seleksi (Pansel).

Keberatan tersebut terkait keputusan senat USN Kolaka tentang penolakan sebagai calon rektor karena dianggap tidak memenuhi syarat manajerial. Dr Rosnawintang menilai keputusan yang dikeluarkan sewenang-wenang tanpa memperhatikan aturan dasar pilrek.

"Itu mengada-ngada, karena saya memenuhi semua syarat Calon Rektor itu. Jika tidak memenuhi tidak mungkin saya mau mencalonkan," ungkapnya, Jumat (13/5/2022).

Bahkan menurutnya, tindakan pansel yang langsung mempublikasikan melalui media sosial tanpa menginformasikan secara langsung ke pihak yang bersangkutan, dinilainya tidak Profesional.

"Awalnya saya tahu karena baca berita di salah satu media online. Saya tunggu-tunggu info langsung dari pihak pansel tapi tidak ada sampai sekarang. Tidak ada pemberitahuan secara resmi dari pihak pansel, padahal kontak saya, email semua ada sama mereka, kan tidak Profesional," kata Ronawintang.

Lanjut dia, jika memperhatikan secara seksama rilis panitia seleksi Pemilihan Calon Rektor USN Kolaka yang dipublikasi melalui Media Online "Sultra Kita" pada Kamis (12/5/2022) lalu sekira Pukul 15.19 Wita.

Pertama, berdasarkan keputusan Senat USN secara musyawarah mufakat menyatakan Dr Rosnawintang, SE MSi "Tidak Lolos" syarat manajerial walaupun sesuai SK Nomor 599/UN29/SK/KP/2013 Tertanggal 20 Mei 2013 diangkat sebagai Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Halu Oleo Kendari.

Kedua, Panitia Seleksi Calon Rektor lebih lanjut menjelaskan alasan tidak diloloskannya Saudara Dr. Rosnawintang sebagai Calon Rektor, karena secara gramatikal SK Dr. Rosnawintang sebagai Ketua Jurusan telah memenuhi syarat manajerial sesuai Permeristek Dikti Nomor 19 Tahun 2017.

Namun bila memaknainya paling rendah sebagai Ketua Jurusan, sesuai dengan Permenristek Dikti Nomor 19 Tahun 2017 tersebut dikaitkan dengan Permendikbud Nomor 134 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) USN.

Dalam Pasal 49 ayat 1 menyatakan, jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf d merupakan himpunan sumberdaya pendukung program studi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dan Pasal 51 menyatakan jurusan/bagian terdiri atas Ketua jurusan/bagian sekretaris jurusan/bagian program studi; dan kelompok jabatan fungsional dosen.

Serta yang ketiga, berdasarkan Permendikbud No.134 Tahun 2014 tentang OTK USN yang jadi acuan senat dalam melihat ketua jurusan sebagai jabatan manajerial, maka kedudukan Saudara Dr. Rosnawintang, SE., M.Si saat itu sebagai ketua jurusan dinilai belum sesuai. OTK USN memisahkan kedudukan ketua jurusan dan ketua program studi, sementara Dr. Rosnawintang, SE., M.Si menjalankan kedudukan sebagai ketua jurusan yang juga menjalankan fungsi sebagai Ketua Program Studi.

Menurutnya alasan tidak terpenuhinya syarat manajerial tersebut justru tidak sesuai dengan aturan sebenarnya.

"Syarat-syarat calon rektor itu kami telah penuhi terutama syarat pada poin 4 b yaitu syarat Memiliki pengalaman manajerial Paling rendah sebagai ketua jurusan atau sebutan lain yang setara, atau ketua lembaga paling singkat 2 tahun di PTN secara berturut-turut," jelasnya.

Lanjutnya, hal itu dibuktikan dengan Keputusan Rektor Universitas Halu Oleo Nomor 599/UN29/SK/KP/2013 tertanggal 20 Mei 2013 sebagai Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Halu Oleo pada Tahun 2013 sampai dengan 4 Agustus 2026.

"Itu telah kami serahkan suratnya pada saat melakukan pendaftaran bakal calon Rektor USN," bebernya.

Kemudian alasan Penolakan Senat USN Kolaka terhadap pencalonan dirinya karena Jurusan tempatnya menjadi Ketua Jurusan tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 49 ayat 1 Permendikbud Nomor 134 Tahun 2014 tentang organisasi tata kerja USN.

Dr Rosnawintang juga menjelaskan, walaupun Permendikbud Nomor 134 Tahun 2014 mengatur tentang OTK USN, yang tentunya tidak dapat diterapkan terhadap Universitas lainnya atau calon pemimpin PT yang berasal dari Luar USN.

Namun apabila senat maupun Pansel USN mencermati secara obyektif tanpa ada maksud lainnya, maka ketentuan Pasal 49 ayat 1 dan Pasal 51 Permendikbud Nomor 134 Tahun 2014 tentang OTK USN.

Maka itu telah sesuai dengan sistem OTK Universitas Halu Oleo (UHO) terutama tempat dirinya pernah menjabat sebagai Ketua Jurusan.

Baik itu berdasarkan Permendikbud Nomor 134 Tahun 2014 tentang OTK USN pada pengumuman persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Senat Universitas Sembilanbelas November Nomor 1 Tahun 2021 yang dipublis pada Website: pilrek.usn.ac.id.

Peraturan Senat Universitas Sembilanbelas November Kolaka Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemilihan Rektor Universitas Sembilanbelas November Kolaka Periode 2022-2026 Tertanggal 1 Desember 2021.

Dirinya juga menilai tidak relevan dan keliru apabila Panitia Seleksi Calon Rektor USN Kolaka menilai dengan menyamakan jabatan manajerial Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Haluoleo dengan jabatan manajerial Ketua Jurusan pada Universitas Sembilanbelas November Kolaka.

"Menurut hemat kami telah salah dimaknai oleh senat maupun ketua panitia pemilihan Rektor USN dan tidak ditemukan pula adanya ketentuan yang mensyaratkan calon Rektor USN Kolaka," tuturnya.

Maka dari itu, berdasarkan data yang ia sampaikan,  menurutnya hal itu cukup menjadi alasan untuk menyatakan dirinya memenuhi syarat pencalonan sebagai bakal calon rektor USN Periode 2022-2026.

Sehingga proses pemilihan rektor dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Pansel.

Selain itu, dirinya juga memohon kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi RI, Dirjen Dikti untuk meninjau kembali Keputusan Senat USN Kolaka atas penolakan terhadap dirinya sebagai bakal calon rektor.

"Serta mengambil alih proses pemilihan rektor USN yang dinilai tidak obyektif dan berpotensi menghasilkan pemimpin yang tidak profesional dan tidak independen," pungkasnya. (m4)

  • Bagikan