Penikam Anggota Polisi Menyerahkan Diri

  • Bagikan
Ilustrasi

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Langkah AL terhenti. Pelaku peningkaman anggota Polri bernama Aipda Laode Abdul Malik Sangka ditangkap di Desa Langkomu Kecamatan Mawasangka Tengah, Buton Tengah (Buteng). AL dibekuk Tim Opsnal Satuan Iintelkam Polres Baubau, Kamis (12/5) sekitar pukul 07.00 Wita.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) beberapa hari lalu. Makanya, pihaknya lalu melakukan pengejaran yang akhirnya meringkus pelaku. "Saat ini, AL sudah berada di Polres untuk menjalani proses pemeriksaan," kata AKBP Erwin Pratomo, Kamis (12/5).

Sebelum penangkapan, Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Baubau yang dipimpinA iptu Razak melaksanakan pulbaket dan penggalangan pasca terjadinya tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam terhadap korban Aipda Laode Abdul Malik Sangka tanggal 11 Mei. Setelah itu, tim bergerak menemui kakak pelaku yang bernama La Ilu (41) di rumahnya di Desa Lalibo.

Dari keterangan La Ilu, ibu mertua pelaku baru saja menghubunginya. La Ilu kemudian berinisiatif menemui pelaku di Desa Langkomu. Setelah tiba di lokasi, La Ilu tidak menemukan pelaku. "Kakaknya berusaha menghubungu pelaku namun nomor telponnya tidak aktif," ujarnya.

Berdasarkan informasi, pelaku memiliki niat untuk menyerahkan diri. Namun merasa takut dan meminta perlindungan agar tidak mendapat tindakan penganiayaan dari pihak keluarga korban. Kemudian Kanit IV Sat Intelkam Polres Baubau memberikan jaminan.

"Selanjutnya pada Kamis 12 Mei 2022 pukul 06.30 Wita, AL menghubungi Kanit IV Sat Intelkam Polres Baubau yang berniat untuk menyerahkan diri dan meminta dijemput di rumah keluarganya di Desa Langkomu, Kecamatan Mawasangka Tengah," jelasnya.

Jajaran Opsnal Sat Intelkam (65) dan Jajaran Opsnal Sat Reskrim (78) Polres Baubau langsung menuju TKP mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke Mako Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut. "Hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan penganiyaan karena pelaku tidak menerima korban membela orang yang pernah bermasalah dengannya," tutup Erwin. (b/ali)

  • Bagikan