Pertambangan PT GKP di Pulau Wawonii “Tabrak” Aturan

  • Bagikan
Dua kapal tongkang milik PT GKP sedang memuat ore nikel di pelabuhan jeti Desa Roko-Roko, Wawonii, Selasa (2/4/2024).

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membatalkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP), September 2023. Putusan ini menghentikan kegiatan pertambangan PT GKP di Pulau Wawonii. Akan tetapi, anak perusahaan Harita Group itu kembali melakukan aktivitas pertambangan setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta memenangkan banding PT GKP atas keputusan sidang PTUN terkait IPPKH, Januari 2024. Padahal proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) masih bergulir.

Pada Februari, aktivitas pertambangan PT GKP kembali mencemari sumber air yang digunakan warga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sumber air yang perlahan-lahan mulai jernih setelah PT GKP berhenti beroperasi, kembali berwarna coklat bercampur dengan lumpur akibat limbah pertambangan nikel. Tercemarnya sumber air itu menciptakan krisis air bersih bagi warga di Pulau Wawonii.

Agar terus dapat menambang nikel di Pulau Wawonii, PT GKP juga menggugat Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP3K) ke Mahkamah Konstitusi (MK). PT GKP mengajukan gugatan uji materiil dan meminta frasa “diprioritaskan” dalam pasal 23 dan frasa “yang apabila” dalam Pasal 35 UU PWP3K agar ditafsirkan tidak bertentangan dengan pertambangan di pulau kecil.

  • Bagikan