Kemnaker Buka Kembali Posko Pengaduan THR Lebaran 2024

  • Bagikan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (tengah) dan Dirjen Binmas Naker Haiyani Rumondang saat konferensi pers terkait pembukaan pos komando (posko) pengaduan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 bagi pekerja/buruh di Kantor Kemnaker RI, Senin (18/3/2024). (DIMAS CHOIRUL/ JAWAPOS.COM)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah (tengah) dan Dirjen Binmas Naker Haiyani Rumondang saat konferensi pers terkait pembukaan pos komando (posko) pengaduan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024 bagi pekerja/buruh di Kantor Kemnaker RI, Senin (18/3/2024). (DIMAS CHOIRUL/ JAWAPOS.COM)

--Menaker: Harus Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka pos komando (posko) pengaduan bagi pekerja/ buruh terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024.

Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/ III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya kegamaan tahun 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Posko THR keagamaan Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali, temanteman juga bisa kunjungi poskothr.kemenaker.go.id,” kata Menaker Ida Fauziyah saat konferensi pers di Kantor Kemnaker RI, Senin (18/3/2024).

Ida juga meminta kepada setiap Gubernur, Bupati ataupun Walikota untuk membentuk posko satgas ketenagakerjaan sebagai pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR di setiap daerah. “Saya juga minta kepada semua perusahaan agar dengan sungguhsungguh memperhatikan dan melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.

Menaker Ida Fauziyah menyatakan pembagian THR Lebaran 2024 harus dilakukan paling lambat pada H-7. “Selanjutnya, THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” kata Menaker Ida.

“Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Ida, lagi.

Karena itu, Ida mengimbau setiap perusahaan untuk taat terhadap edaran tersebut. Selain itu, SE ini juga ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia agar disampaikan kepada Bupati/Walikota di wilayah atau provinsi. Hal itu untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR di wilayah masing-masing.

Di kesempatan yang sama, Dirjen Binmas Naker Haiyani Rumondang mengungkapkan, berdasarkan data pada tahun 2023, terdapat 1.558 aduan yang masuk terkait pembagian THR.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.434 aduan telah ditindaklanjuti, sementara 124 aduan tidak dapat ditindaklanjuti. “Adapun penjelasan yang tidak dapat ditindaklanjuti bahwa ada aduan yang bekerja di penyelenggara negara. Kemudian yang bekerja di kantor kedutaan dan konsulat asing, kemudian perusahaan tidak ditemukan alamatnya,” bebernya. (jpg)

  • Bagikan