Dua Saksi Menolak, KPU Anggap Sah

  • Bagikan
DUA SAKSI MENOLAK : Ketua KPU Konsel, Muh. Yunan (ketiga dari kanan) bersama Saksi Paslon Presiden 02, H. Muhlis (keempat dari kanan) usai penandatanganan formulir model D hasil PPWP pada rapat pleno terbuka perhitungan suara Pemilu 2024, kemarin. (I NGURAH PANDI SANTOSA/KENDARI POS)
DUA SAKSI MENOLAK : Ketua KPU Konsel, Muh. Yunan (ketiga dari kanan) bersama Saksi Paslon Presiden 02, H. Muhlis (keempat dari kanan) usai penandatanganan formulir model D hasil PPWP pada rapat pleno terbuka perhitungan suara Pemilu 2024, kemarin. (I NGURAH PANDI SANTOSA/KENDARI POS)

-- Prabowo-Gibran Menang Telak di Konsel

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Saksi pasangan calon presiden dan wakilnya nomor urut 1 dan 3, kompak menolak menandatangani formulir model D hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024. Langkah tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka perhitungan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan (Konsel), Selasa (5/3).

Kedua saksi Capres itu menolak menandatangani dengan berbagai alasan. Untuk pasangan Capres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, karena diduga adanya kecurangan yang sistematis. “Sesuai instruksi pimpinan, kami menolak menandatangani D hasil pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP). Ini instruksi pusat Tim Amin,” ungkap saksi Paslon Capres 01 di Konsel,

Laoke, di hadapan Komisioner KPU saat rapat pleno tingkat kabupaten, kemarin. Laoke mengatakan alasan itu sesuai instruksi pusat karena adanya dugaan kecurangan yang sistematis. Seperti penggunaan alat bantu KPU, dalam hal ini Sirekap. “Saya pribadi menerima hasilnya, namun instruksi dari pusat, kami diberikan mandat untuk tidak menandatangani D hasil PPWP Kabupaten,” ujar Laoke.

Hal senada disampaikan, Ibrahim, saksi dari Paslon Ganjar-Mahfud. “Tidak dilakukannya penandatanganan juga instruksi dari tim Ganjar-Mahfud,” imbuhnya. Dengan begitu, hanya saksi pasangan calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran yang melakukan penandatanganan formulir D hasil PPWP.

Diketahui, perolehan suara PPWP di Konsel untuk nomor urut 1 meraih 30.491 suara, nomor 2 meraup suara sebanyak 148.821, sedangkan pasangan nomor urut 3 sebanyak 12.967 suara. Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Konsel Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Anton Roberto, mengatakan, meskipun kedua saksi pasangan calon tidak menandatangani formulir D hasil PPWP, berita acara tersebut tetap dianggap sah.

“Kami menghormati keputusan para saksi. Walaupun tidak ditandatangani, tetap dianggap sah. Namun ini akan menjadi kejadian khusus dalam berita acara,” terangnya. (b/ndi)

  • Bagikan