Dinas Perumahan Sediakan Rumah Layak Bagi Masyarakat

  • Bagikan
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Sultra, Muhammad Nurjaya
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Provinsi Sultra, Muhammad Nurjaya

--Nurjaya: Pengelolaan Anggaran Transparan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tenggara, Muhammad Nurjaya bersama jajaran telah menjalankan tugas dengan sangat baik. Sepanjang tahun 2023, mereka sukses membangun dan merehabilitasi sekira 645 unit rumah tidak layak huni (Rutilahu) untuk masyarakat bawah.

"Tahun ini, kami kembali mendata rumah tidak layak huni di Sultra. Nanti kita kerjakan by data. Itu sesuai arahan Pak Pj Gubernur. Prinsipnya, Pemprov khususnya Dinas Perumahan akan selalu berupaya maksimal, menghadirkan rumah layak huni bagi masyarakat," ujar Muh Nurjaya kepada Kendari Pos, Rabu (17/1/2024).

Meski sukses memimpin Dinas Perumahan, namun Muh Nurjaya tak lepas dari tudingan miring (negatif) dari sekelompok orang. Misalnya tudingan dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) tentang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana pekerjaan dan konsultasi tahun 2021-2022 senilai Rp 847 juta.

Namun terkait masalah itu, Muh Nurjaya menegaskan, telah dikembalikan ke kas daerah, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan jangka waktu ditentukan.

"Terkait temuan tersebut, sudah ditindaklanjuti dengan mengembalikan kelebihan bayar ke kas daerah melalui Inspektorat, dan sudah ada bukti tanda setorannya. Jumlah yang dikembalikan bervariasi. Mulai dari Rp 1 juta, Rp 300 ribu hingga Rp 300 juta, dan penyedia juga sudah mengembalikan semua. Jadi, saya tegaskan, seluruh prosedur pengelolaan anggaran sangat transparan," ungkap Muh Nurjaya, kemarin.

Dalam penanganan temuan BPK, Muh Nurjaya menjelaskan, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan menjadi instansi daerah yang paling cepat menindaklanjuti temuan tersebut.

"Bahkan setelah LHP keluar, saat itu juga kita langsung lakukan pengembalian, dengan jangka waktu tertentu yang diberikan BPK. Intinya, pengembalian dana sudah dilakukan," ulangnya menegaskan.

Tudingan lain yang dialamatkan pada dinasnya soal penataan taman halaman. Menurut Muh Nurjaya, ini soal tidak sesuai alokasi waktu saja. Dimana alokasi anggaran disiapkan sebesar Rp 1 miliar. Keterbatasan waktu membuat proyek tersebut dilakukan secara swakelola, dengan alasan belum adanya desain.

Muh Nurjaya menegaskan, jika menggunakan pihak ketiga tanpa perencanaan, proyek kemungkinan besar akan mengalami kerugian. "Tapi karena waktu yang sangat terbatas maka mekanisme itu kita lakukan dengan swakelola. Itu sesuai undang-undang, dengan alasan proyek tersebut belum ada desainnya. Kalau dilakukan dengan cara tender terbuka, maka butuh waktu lama. Sementara, kita punya waktu hanya 45 hari, karena ini ada pada anggaran APBD- Perubahan tahun 2023 yang keluar 13 November 2023," terangnya.

Muh Nurjaya juga menepis tuduhan melibatkan kontraktor keluarga. Dia mengaku tidak mengenal seluruh kontraktor yang terlibat dalam proyek.

Ia juga menjelaskan tentang 39 tenaga honorer yang disebut belum menerima honor. Kata dia, sebenarnya bukan tidak dibayarkan, hanya saja dari jumlah honorer itu, hanya enam orang yang setiap hari aktif di instansinya.

"Enam orang itu yang akan kita bayarkan gajinya. Sementara yang tidak pernah hadir, kan tidak mungkin diberi honor. Jadi ketidakaktifan sebagian besar tenaga honorer, menjadi penyebab tidak terbayarkannya honor," bebernya.

Dengan penjelasan ini, Muh Nurjaya berharap masyarakat dapat memahami lebih baik dinamika di Dinas Perumahan Rakyat dan memastikan informasi yang beredar sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

"Kami tentu selalu memastikan, telah bertindak sesuai prosedur, dan penjelasan ini diharapkan, dapat meredakan ketegangan terkait hal-hal yang dipermasalahkan," pungkas Muh Nurjaya. (rah/b)

  • Bagikan