Tak Serahkan LADK, Sanksi Diskualifikasi Menanti

  • Bagikan
Darwin
Darwin

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) mengingatkan seluruh partai politik (Parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk mematuhi aturan tentang laporan awal dana kampanye (LADK). KPU meminta parpol menyerahkan LADK tepat waktu.

“Sampai hari ini (kemarin) baru delapan Parpol yang sudah menyelesaikan LADK. Sisanya, lima on progress, satu belum sama sekali,” rinci Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Buteng, Darwin, Kamis (4/1). Ia menambahkan, peserta Pemilu wajib melaporkan LADK selambat-lambatnya sampai tanggal 7 Januari 2024 melalui sistem informasi dana kampanye (Sikadeka).

Kemudian untuk perbaikan LADK dapat dilakukan pada tanggal 8 sampai 12 Januari 2024. LADK akan diumumkan pada tanggal 8 hingga 13 Januari 2024. Darwin mengingatkan ada konsekuensi logis jika Parpol tidak menyampaikan LADK sesuai batas waktu, yakni didiskualifikasi.

“Jika tidak menyerahkan LADK, maka kepesertaannya dalam Pemilu bisa dibatalkan,” ancamnya. Darwin menjelaskan, LADK diantaranya memuat rekening khusus dana kampanye (RKDK), saldo awal atau saldo pembukaan, serta saldo perolehan dalam rekening khusus dana kampanye. Di akhir masa kampanye, Parpol juga wajib menyampaikan secara jujur laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) hingga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Darwin menyebut, laporan awal dana kampanye penting dan wajib disampaikan setiap Parpol kontestan Pemilu 2024 kepada KPU sebagai bentuk transparansi kegiatan dan sumber dana. Ketentuan itu diatur dalam PKPU nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye. “Parpol peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran. Baik berupa uang, barang atau jasa harus dilaporkan,” tandasnya. (b/uli)

  • Bagikan