ICW Imbau Kinerja KPK 2024 Lebih Independen

  • Bagikan
Peneliti ICW Diky Anandya
Peneliti ICW Diky Anandya

--Ketua KPK Definitif akan Dipilih Lagi Oleh DPR

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, meski Firli Bahuri telah dipecat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun meragukan bahwa kinerja lembaga antirasuah ke depan akan semakin baik. ICW memandang, pimpinan yang ada saat ini masih menyisakan sejumlah catatan yang dinilai turut berkontribusi atas buruknya kinerja KPK.

Namun, ICW tak menjelaskan secara rinci sosok pimpinan dimaksud. ICW menginginkan KPK bekerja lebih profesional dalam setiap penanganan kasus korupsi.

“Penting untuk kami tekankan bahwa meskipun Firli Bahuri sudah dipecat sebagai ketua KPK, namun kami meragukan bahwa hal tersebut akan membawa perbaikan pada KPK secara kelembagaan,” kata peneliti ICW Diky Anandya dalam keterangannya, Senin (1/1/2024).

Sebagai upaya mengembalikan tingkat kepercayaan publik, lanjut Diky, ada sejumlah hal yang harus dilakukan oleh KPK pada 2024 mendatang. Pertama, ketua baru pengganti Firli harus bisa membawa iklim kerja yang baik, salah satunya di level pimpinan, dengan mengedepankan kolektif kolegial, bukan dengan one man show yang selama ini ditunjukkan oleh Firli.

Kedua, penegakan hukum KPK tidak menitikberatkan hanya pada kuantitas penangan perkara, namun juga perlu memperhatikan kualitas dalam menangani perkara agar tidak lagi menambah daftar terdakwa yang divonis bebas. Ketiga, pada 2024, KPK harus mampu bersikap independen dan imparisal dalam melakukan penanganan perkara, khususnya menjelang tahun politik.

Kami percaya bahwa arusnya akan semakin deras dengan isu politisasi, maka KPK harus bersikap independen selayaknya lembaga penegak hukum yang ideal,” tegas Diky.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres tersebut ditandatangani kepala negara pada Kamis (28/12/2023).

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ucap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Jumat (29/12/2023).

Ari menjelaskan, terdapat tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, berdasarkan surat pengunduran diri Firli Bahuri yang diajukan pada 22 Desember 2023.

Kedua, Putusan Dewas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Dalam putusan itu, Dewas KPK menyatakan Firli Bahuri terbukti melanggar etik berat, sehingga diminta untuk mengundurkan diri.

“Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian Pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” pungkas Ari.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan bahwa Ketua KPK definitif akan kembali dipilih oleh DPR RI. Tentunya, setelah DPR RI memilih pengganti Firli Bahuri usai Dewan Pengawas KPK meminta mengundurkan diri lantaran terbukti melanggar etik berat.

“Pemilihan Ketua KPK definitif, setelah posisi pimpinan KPK menjadi lima, melalui proses di DPR RI, kemudian DPR akan memilih satu di antara lima pimpinan untuk menjadi ketua,” kata Ghufron dikonfirmasi, Senin (1/1/2024).

Sepeninggal Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjadi Ketua Sementara KPK. Karena itu, posisi Pimpinan KPK definitif hanya ada empat orang.

“Posisi pimpinan KPK saat ini sudah definitif menjadi empat orang setelah pemberhentian Pak Firli secara tetap telah keluar surat keputusan presiden (Keppres),” ungkap Ghufron.

Oleh karena itu, Presiden Jokowi akan memilih dua calon pimpinan (capim) KPK yang pada 2019 lalu tidak lolos, diserahkan ke DPR RI untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test. Nantinya, DPR akan memilih satu untuk melengkapi posisi Pimpinan KPK.

“Pengisian satu orang pimpinan agar pimpinan KPK menjadi lima orang, dengan cara presiden mengusulkan dua orang dari calon pimpian KPK yang tidak terpilih ke DPR untuk dipilih satu sebagai pimpinan KPK pengganti,” ujar Ghufron. (jpg)

  • Bagikan