Dispar Daftarkan Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional

  • Bagikan
Tradisi Kande - Kandea
Tradisi Kande - Kandea

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Kabupaten Buton Tengah (Buteng) memiliki kekayaan budaya yang beragam. Dalam rangka melestarian kekayaan budaya Buteng, tahun 2023, Dinas Pariwisata (Dispar) Buteng melakukan inventarisasi terhadap sejumlah ekspresi budaya tradisional yang tersebar di berbagai wilayah agar mendapatkan pengakuan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

Ekspresi budaya tersebut antara lain Kande-kandea dan Tandaki, Posusu, Posuo di Kecamatan Sangia Wambulu, Kamomose, Cumpe’a, dan Kasamponikino Napa di Lakudo, Kasebu di Mawasangka, Kahia’a Di Mawasangka Tengah, Poagona Andala dan Kahiya Wambuloli di Mawasangka Timur, serta Haroana Talaga di Talaga Raya.

“Kami telah melakukan inventarisasi ekspresi budaya tradisonal keberagaman kekayaan budaya yang menyatukan masyarakat Buteng. Sejauh ini ada beberapa ekspresi budaya di enam kecamatan,” ujar Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dispar Buteng, Rahayu, Selasa (26/12).

Dijelaskan Rahayu, ekspresi budaya tradisional Buteng meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus atau upacara, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Kekayaan budaya ini memerlukan perlindungan hukum agar kelak tetap menjadi pemersatu dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat di negeri pancana.

“Harapannya, melalui langkah ini, segala bentuk ekspresi budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi oleh masyarakat Buton Tengah dapat terus lestari,” tandanya. (uli/b)

  • Bagikan