2.750 Sertifikat Tanah Warga Dituntaskan

  • Bagikan
HAK MILIK : bupati butur, H. Muhammad ridwan Zakariah (depan) ketika memberikan sambutan dalam penyerahan sertifikat kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan redistribusi tanah tahun 2023 di otoritanya. (PROKOPIM SETKAB BUTON UTARA FOR KENDARI POS)
HAK MILIK : bupati butur, H. Muhammad ridwan Zakariah (depan) ketika memberikan sambutan dalam penyerahan sertifikat kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap dan redistribusi tanah tahun 2023 di otoritanya. (PROKOPIM SETKAB BUTON UTARA FOR KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Sejumlah masyarakat di Kabupaten Buton Utara (Butur) telah mengantongi sertifikat tanah mereka. Seremonial penyerahan legalitas hak milik tersebut diberikan langsung Bupati Butur, H. Muhammad Ridwan Zakariah, dalam penyerahan sertifikat program strategis nasional dari kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah tahun 2023.

Ridwan Zakariah mengatakan, tanah merupakan faktor produksi yang sangat penting dan strategis. Karena itu, juga banyak mengundang potensi masalah. Makanya, tak ada alasan bagi negara ataupun pemerintah untuk tidak turun tangan dan hadir memberikan kepastian hukum atas hak pemilik tanah.

Selain itu, tanah juga merupakan sumber penunjang pembangunan disegala bidang. Untuk itu setiap bidang tanah yang dimiliki baik orang perorangan, badan hukum maupun instansi pemerintahan, wajib dijaga dan dipelihara.

“Setiap permasalahan yang dihadapi, maka pemerintah selalu hadir memberikan jalan keluar, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang 1945, bahwa bumi dan air serta kekayaan yang terkandung didalamnya dimanfaatkan dan diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat,” papar Butur-1 itu, kemarin.

Harapannya, seluruh pihak menertibkan administrasi serta menjaga aset-aset yang dimiliki agar tidak menimbulkan permasalahan berlarut di kemudian hari.

Menurut Ridwan Zakariah, sertifikat hak atas tanah sangat membantu dalam penataan dan pengembangan serta pemanfaatan aset-aset. “Tanah menjadi lebih berdaya guna, diantaranya bisa dijadikan agunan untuk memperoleh modal atau pengembangan usaha masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Butur, Minarni Baitu, menargetkan, dalam jangka waktu sepekan ke depan, 2.750 bidang sertifikat tanah sudah diterima masyarakat pemilik. Dalam penyerahan secara simbolis, baru diberikan satu sertifikat tanah wakaf, satu bidang hak pakai aset Pemkab Butur, satu bidang kegiatan redistribusi tanah dan tujuh bidang kegiatan PTSL.

Dalam kurun waktu pelaksanaan program PTSL selama satu tahun anggaran, pihak Kantor Pertanahan Butur dapat menyelesaikan selama tujuh bulan. “Kami berada pada peringkat ketiga tercepat se-Sulawesi Tenggara dan ikut berkontribusi membawa Kanwil BPN Provinsi menjadi yang terbaik pertama dalam melakukan pengukuran bidang tercepat serta penyelesaian sertifikat redistribusi tanah se-Indonesia,” jelas Minarni Baitu.

Untuk diketahui, kegiatan PTSL dan redistribusi tanah tahun 2023 dialokasikan bagi masyarakat yang tanahnya berada pada desa/ kelurahan di Kecamatan Wakorumba Utara sebanyak 1.086 bidang, Kecamatan Kulisusu Utara 395 bidang, Kulisusu 697 bidang dan Bonegunu 72 bidang. Sedangkan redistribusi tanah diperuntukkan bagi 500 bidang milik masyarakat dan ASN maksimal golongan IIIA yang lokasinya berada di Kecamatan Kulisusu Barat. (b/had)

  • Bagikan