Nasib PPPK Tak Aman

  • Bagikan
Asrun Lio
Asrun Lio

--Bisa Putus Kontrak Usai Masa Kerja 1 Tahun
--Sekda Minta PPPK Pahami Tupoksi Kerja

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemprov Sultra telah diangkat sejak penerimaan tahun 2022. Jumlahnya mencapai 3.308 orang. Dari ribuan PPPK itu, baru sekira 650 orang telah mengikuti orientasi, termasuk 150 orang yang masuk orientasi gelombang III di asrama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sultra, Senin (11/12/2023). Kendati sudah orientasi, PPPK jangan senang dulu. Nasibnya masih tak aman.

PPPK bisa saja putus kontrak usai masa kerja 1 tahun. Namun dapat di perpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Hal itu tertuang dalam ayat 1 pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen ASN. Ayat 2 menyebutkan perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Dalam pembukaan orientasi gelombang III PPPK di kantor BPSDM Sultra, Sekda Sultra Asrun Lio mengingatkan PPPK benar-benar memahami tugas pokok dan fungsinya selama mengikuti orientasi. Apalagi PPPK merupakan bagian integral dari ASN, selain Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kontrak kerja (PPPK) ini memiliki potensi untuk diperpanjang jika kinerja dan pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi sebagai PPPK memuaskan. Pemahaman tugas ini menjadi kunci, dan jika tidak terpenuhi, kontrak tidak akan diperpanjang," kata Sekda Asrun saat mewakili Penjabat (Pj) Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto membuka orientasi gelombang III PPPK di kantor BPSDM Sultra, Senin (11/12/2023).

Sekda Sultra Asrun Lio (6 dari kanan), Kepala BPSDM Sultra, Syahruddin Nurdin (5 dari kanan) dan Kepala BKD Sultra Zanuriah (6 dari kiri) bersama peserta orientasi gelombang III PPPK di kantor BPSDM Sultra, Senin (11/12/2023).

Menurut Sekda Asrun Lio, PPPK punya status yang sama dengan PNS. Pemerintahan dijalankan oleh ASN yakni PNS dan PPPK. ASN yang menyusun rencana strategis pemerintahan dan menyusun rencana program dan menyusun APBN. Berhasil tidaknya birokrasi pemerintahan sekira 70 persen ditentukan oleh kerja-kerja ASN.

"Karena itu perlu diberi orientasi agar menjadi ASN yang baik. Bila sudah bercita-cita menjadi ASN maka harus siap memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat. Yang dilayani adalah seluruh masyarakat bukan satu kelompok masyarakat saja," ujar Sekda Asrun Lio.

Sekda Asrun Lio juga meningatakn bahwa pada tahun 2024, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri ) akan mewujudkan sistem birokrasi kelas dunia.

"Tahun 2024 tinggal beberapa hari lagi. Kta sudah harus siap menjadi birokrasi berkelas dunia tahun 2024. Birokrasi memegang peranan penting. Karena itu, bagi para ASN PPPK harus bisa bekerja dengan baik, tahu etika birokrasi, tahu etika ASN, pahami tugas ASN, sehingga bisa bekerja dengan sebaik-baiknya. Sekarang semua harus dipercepat, harus dipermudah dan tidak dipersulit,"tegas Sekda Asrun Lio.

Ditempat yang sama, Kepala BPSDM Sultra, Syahruddin Nurdin menyebut jumlah PPPK lingkup Pemprov Sultra sejak tahun 2022 mencapai 3.308 orang. "Gelombang I 250 orang dan gelombang II 250 orang. Sedangkan gelombang III ini 150 orang PPPK ikut orientasi," ujarnya.

Sejauh ini, baru sekira 650 orang telah mengikuti orientasi karena menyesuaikan anggaran. Syahruddin Nurdin menjelaskan anggaran orientasi sekira Rp2 miliar pada 2024 dan hanya cukup membiayai orientasi untuk 1.500 PPPK.

Adapun sisanya sekira 1.158 PPPK belum mendapatkan alokasi anggaran orientasi. "Kami berharap mendapatkan anggaran tambahan lebih dari Rp1 miliar pada APBD-P 2024 sehingga dapat mengakomodir 1.158 orang PPPK lainnya yang akan ikut orientasi," ungkap Syahruddin Nurdin.

Untuk diketahui, selain pembukaan orientasi 150 PPPK gelombang III untuk angkatan XI,XII dan XIII, BPSDM juga menyerahkan sertifikat 500 PPPK gelombang I dan II. (rah/b)

Menjadi Pelayan Rakyat

RIBUAN PPPK PEMPROV
-3.308 PPPK di Pemprov Sultra diangkat sejak tahun 2022
-Dari ribuan PPPK itu, baru 650 orang telah mengikuti orientasi
-Kendati sudah orientasi, PPPK jangan senang dulu
-Nasibnya masih tak aman
-PPPK bisa saja putus kontrak usai masa kerja 1 tahun
-Namun dapat di perpanjang sesuai kebutuhan
dan berdasarkan penilaian kinerja

PASAL 37 PP NO.49/2018 TENTANG MANAJEMEN ASN
1.Masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling
singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai
kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja
2.Perpanjangan hubungan pedanjian kerja
didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian
kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah
mendapat persetujuan PPK

PEMUTUSAN HUBUNGAN PERJANJIAN KERJA (PASAL 53)
1.Pemutusan dengan hormat karena
-Jangka waktu perjanjian kerja berakhir
-Meninggal dunia, tewas atau hilang
-Atas permintaan sendiri
-Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
-Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

2.Pemutusan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
-Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana
-Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat
-Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja

3.Pemutusan dengan tidak hormat
-Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD Tahun 1945
-Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum
-Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik
-Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana

4.Instruksi Sekda
-Sekda Sultra Asrun Lio instruksikan PPPK memahami tugas pokok dan fungsinya selama orientasi
-Kontrak kerja berpotensi diperpanjang jika kinerja PPPK memuaskan
-Sebaliknya jika tidak terpenuhi, kontrak tidak akan diperpanjang
-Sekda Asrun Lio, minta PPPK menjadi ASN yang baik
-ASN harus memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat
-Yang dilayani, seluruh masyarakat bukan 1 kelompok masyarakat saja

DATA DIOLAH KENDARI POS DARI BERBAGAI SUMBER

  • Bagikan