Kawasan Butung-Butung Ditata Ulang

  • Bagikan
RUANG PUBLIK: Kawasan Butung-butung yang akan dipoles menjadi fasilitas olahraga.
RUANG PUBLIK: Kawasan Butung-butung yang akan dipoles menjadi fasilitas olahraga.

--Dibangunkan Fasilitas Olahraga

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah daerah (Pemda) Muna melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) memoles kawasan Butung-Butung, Kelurahan Butung-Butung, Kota Raha. Kawasan itu ditata ulang dan dibangunkan fasilitas olahraga terbuka.

Informasi itu disampaikan Kepala Dispora Muna, Rustam. Pembangunan fasilitas olahraga, kata dia, guna memenuhi kebutuhan minat masyarakat berolahraga sekaligus penataan kawasan kumuh.

“Rencananya akan dibuatkan sarana joging, gazebo sebagai fasilitas olahraga. Pembangunan sarana olahraga terbuka ini termasuk dalam penataan kota karena kawasan Butung-Butung salah satu kawasan kumuh dan menjadi salah satu tempat pembuangan sampah, sehingga perlu ditata kembali karena berada di tengah Kota Raha,” kata Rustam, kemarin.

Dana penataan kawasan itu, katanya, bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tahun 2023 sebesar Rp 7 miliar. Ditargetkan pembangunan tersebut akan selesai akhir tahun ini, sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati.

“Alhamdulillah progresnya bagus dan cepat dikerja. Kita berharap, dengan adanya penataan itu, kawasan Butung-butung bisa menjadi indah dan bebas dari sampah. Sehingga masyarakat bisa kembali bebas melakukan olahraga di area itu,” paparnya.

Mantan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) itu menambahkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perindag terkait para pedagang kaki lima di kawasan Butung-butung. Apakah mereka akan direlokasi atau diberhentikan secara otomatis.

“Sebelumnya para pedagang sudah memberi pernyataan pada Dinas Perindag, apabila kawasan tersebut akan digunakan kembali oleh pemda, maka dengan sendirinya akan keluar. Namun, kami akan mencari solusi terbaik agar tidak terkesan sewenang-wenangan kepada para Datapedagang,” pungkasnya.

Sebelumnya anggaran penataan kawasan tersebut melekat pada Dinas PUPR Kabupaten Muna. Namun ada aturan bahwa semua kegiatan yang berhubungan dengan olahraga harus kembali pada Dispora. (deh/b)

  • Bagikan