Pastikan Pembangunan Posyandu Prima Sesuai Aturan

  • Bagikan
AWASI : Pihak Kejaksaan Negeri Konsel dan tim terkait lainnya saat melakukan pendampingan agar pembangunan Posyandu Prima berjalan sesuai aturan. (I NGURAH PANDI SANTOSA/KENDARI POS)
AWASI : Pihak Kejaksaan Negeri Konsel dan tim terkait lainnya saat melakukan pendampingan agar pembangunan Posyandu Prima berjalan sesuai aturan. (I NGURAH PANDI SANTOSA/KENDARI POS)

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) konsisten mewujudkan optimalisasi pelayanan pada masyarakat di daerah itu. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut gencar mengimplementasikan transformasi pelayanan kesehatan primer yang tujuannya mendekatkan kepada masyarakat. Salah satunya dengan pembangunan Posyandu prima.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Konsel, dr. Boni Lambang Pramana, M.Kes, melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hasta S.Kep., mengatakan, progres pembangunan Posyandu atau Pustu Prima di Konsel tahun anggaran 2023 yang tersebar di 23 kecamatan telah mencapai 30 sampai 50 persen.

“Diharapkan pembangunan Posyandu tersebut bisa rampung November 2023 mendatang agar dapat langsung dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat di 102 desa,” kata Hasta, kemarin. Ia menjelaskan, selaku pengguna anggaran, pihaknya menekankan capaian output kegiatan yang maksimal dengan menugaskan PPK yang didukung Konsultan Pengawasan dan Tenaga Teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) selaku pengawas lapangan.

“Sehingga pengendalian kontrak dilakukan dengan melakukan pengawasan, agar pekerjaan benar-benar terlaksana dengan baik sesuai perencanaan teknis yang telah ditetapkan,” ujarnya. Tak hanya itu, pihak Dinas Kesehatan juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel untuk melakukan pendampingan hukum. Langkah itu sebagai upaya penguatan Dinkes Konsel dalam pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kegiatan.

“Selain itu Kepala Dinkes Konsel telah pula meminta pendampingan dari Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Tujuannya memitigasi atau mengurangi risiko hukum serta memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini sesuai peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 serta perubahannya tentang pengadaan barang/jasa pemerintah,” imbuhnya.

Hasta menyebut, sebagai tindak lanjut, beberapa waktu lalu tim pendamping hukum Kejari Konsel diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Seksi Intelijen beserta anggota didampingi PPK, Konsultan Pengawas, dan Pengawas Lapangan turun melakukan pengecekan. “Seluruh pihak tersebut telah mengunjungi Kecamatan Buke dan Tinanggea sebagai lokasi pembangunan Posyandu/Pustu Prima. Sesuai rencana, tim ini akan berkunjung ke seluruh lokus,” ujarnya.

Kunjungan itu dimaksudkan untuk melihat langsung progres pekerjaan, permasalahan, serta kendala dalam pelaksanaan kegiatan. “Hal yang menjadi fokus kegiatan ini selain progres, ketepatan waktu pelaksanaan dan penyelesaian pekerjaan, termasuk pula hal-hal administrasi kegiatan, seperti status tanah lokasi pembangunan Posyandu/Pustu dan aset desa yang sebelumnya,” kata Hasta.

Dalam kunjungan itu, tim memberikan arahan kepada para penyedia pelaksana kegiatan agar melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya. Mengacu pada desain dan spesifikasi pekerjaan yang telah ditetapkan serta mengupayakan semaksimal mungkin. “Agar pekerjaan dapat selesai tepat waktu sesuai dengan perjanjian (kontrak) sehingga dapat dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (c/ndi)

  • Bagikan