Polda Sultra – Jabar Tangkap Penghina Suku

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Polda Sultra dan Jabar berhasil meringkus DE (41) penyebar Ujaran Kebencian melalui media sosial (Medsos) yang sempat viral di Bumi Anoa.

Kanit 2 Sidik Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sultra, IPTU Asfandy G SH MH mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di Perumahan Sandrina Malaika yang beralamat di Jalan Sunan Jati, Kelurahan Babelan, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat berdasarkan profiling dan bantuan Tipid Siber Bareskrim Polri.

"Pelaku dibawa ke Polda Sultra Senin kemarin (11/9) dan sudah ditahan di Rutan Polda. Pelaku merupakan resedivis dengan perkara yang sama dan telah menjalani hukuman selama 22 bulan di Rutan Kelas IIA Kendari sesuai dalam amar putusan PN Kendari nomor 564/Pid.Sus/2020/PN.Kdi. Melanggara: Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," terang IPTU Asfandy, Kamis (14/9) di Polda Sultra.

Motifnya, sambung IPTU Asfandy, menggiring opini netizen di media sosial bahwa yang telah melakukan postingan ujaran kebencian adalah Rahman Ashar selaku pemilik akun.

"Motifnya, dari hasil pemeriksaan awal itu ada dendam. Jadi bentuk kemarahannya dia tuangkan di medsos dengan menggunakkan akun orang lain (akun Rahman Ashar). Ancaman pidananya, penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah," ungkap Kanit 2 Sidik Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sultra, IPTU Asfandy G.

Kronologi kejadian berawal, pada 7 Juni 2023 terdapat postingan akun Facebook Aldi Aldi di grup Facebook Rumpun Ombonawulu yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku di Sulawesi Tenggara.

Dari hasil pengembangan dan patroli siber ditemukan akun facebook yang mengarah terkait postingan yang bermuatan ujaran kebencian (Sara) yakni akun Facebook Rahman.

IPTU Asfandy G menambahkan, plaku merupakan kelahiran Sukaraja, yang bekerja sebagai wiraswasta beralamat di Kecamatan Gunung Putri Bogor, Provinsi Jawa Barat. (KP)

  • Bagikan