Membangun Kesamaan Parameter KUHP Baru

  • Bagikan
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof.Dr.Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum (7 dari kanan), Rektor UHO, Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu, S.Si., M.Si (7 dari kiri), Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, S.H (3 dari kiri), Danrem 143 HO Brigjen TNI Ayub Akbar (6 dari kanan) dan Komandan Lanal Kendari Kolonel Laut (P) Abdul Kadir Mulku Zahari (5 dari kanan) dalam acara Kumham Goes to Campus di Auditorium Mokodompit UHO, Rabu (26/7), kemarin. (HUMAS UHO)
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof.Dr.Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum (7 dari kanan), Rektor UHO, Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu, S.Si., M.Si (7 dari kiri), Kakanwil Kemenkumham Sultra, Silvester Sili Laba, S.H (3 dari kiri), Danrem 143 HO Brigjen TNI Ayub Akbar (6 dari kanan) dan Komandan Lanal Kendari Kolonel Laut (P) Abdul Kadir Mulku Zahari (5 dari kanan) dalam acara Kumham Goes to Campus di Auditorium Mokodompit UHO, Rabu (26/7), kemarin. (HUMAS UHO)

--Rektor UHO Mendukung Program Kemenkumham RI

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ditetapkan Presiden Jokowi 2 Januari 2023. UU KUHP baru itu baru akan berlaku 3 tahun lagi. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI intens menyosialisasikan KUHP baru untuk membangun kesamaan parameter KUHP baru. Di Sultra, Kemenkumham sosialisasi di Universitas Halu Oleo (UHO) dalam acara Kumham Goes to Campus.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI, Prof.Dr.Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum mengajak mahasiswa UHO dan masyarakat Sultra agar mengubah pola pikir melalui KUHP nasional.

Prof.Edward mengatakan sosialisasi KUHP baru ini dilakukan untuk membangun kesamaan parameter, standar, dan ukuran dalam menerjemahkan serta menafsirkan setiap pasal yang ada di dalam KUHP. "Langkah ini dilakukan semata-mata untuk mencegah terjadinya disparitas penegakkan hukum antara 1 daerah dengan daerah yang lain," ujarnya dalam acara Kumham Goes to Campus di Auditorium Mokodompit UHO, Rabu (26/7), kemarin.

Guru besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gajah Mada, Yogyakarta itu menjelaskan keberadaan KUHP nasional adalah sebagai panduan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) yang menimbulkan sejumlah tantangan baru.

Tantangan tersebut dalam hal mengubah pola pikir masyarakat Indonesia, terutama dalam memperlakukan hukum pidana. Karena KUHP baru ini tidak dibuat dengan mengedepankan hukum pidana sebagai lex talionis atau sebagai sarana balas dendam. "Sasaran sosialisasi ini, yang paling utama adalah kepada APH, masyarakat dan mahasiswa yang harus mengetahui tentang KUHP baru," tutur Prof. Edward.

Sementara itu, Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Prof.Dr.Muhammad Zamrun Firihu, S.Si., M.Si., M.Sc mengatakan kegiatan tersebut bertujuan agar civitas akademika dan mahasiswa dapat memahami aturan yang terkandung dalam KUHP baru. Hal paling penting adalah untuk menambah wawasan.

"UHO juga telah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sultra terkait pencatatan karya. Bahkan UHO juga memiliki pusat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan tujuan mendapatkan hak cipta karya dosen dan mahasiswa," ujar Rektor UHO, Prof. Zamrun.

Rektor UHO dua periode itu berharap, agar kedepannya makin banyak kolaborasi yang dilakukan UHO dan Kemenkumham. Tidak hanya sebatas pada soal HAKI tetapi juga dalam penyelesaian studi mahasiswa dan dosen. "UHO juga akan senantiasa mendukung program dari Kemenkumham RI," tutup Rektor Prof. Zamrun. (win/b)

  • Bagikan