Kejati Maraton Rampungkan Berkas 7 Tersangka

  • Bagikan
Ade Hermawan, SH.,MH, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra
Ade Hermawan, SH.,MH, Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra sudah menetapkan 7 tersangka dugaan korupsi pertambangan ilegal di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut). Mereka telah dijebloskan ke balik jeruji rumah tahanan (Rutan). Kini, para penyidik sedang bekerja maraton merampungkan berkas perkara 7 tersangka.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, SH., MH mengungkapkan, setelah penetapan dan penahanan sejumlah tersangka ini, maka selanjutnya penyidik akan merampungkan proses penyidikan berkas ketujuh tersangka tersebut.

“Terminologi penyidikan itu adalah membuat terang sebuah tindak pidana dan menemukan tersangka. Nah, saat ini sudah mulai terang, dan tersangka sudah ada. Inilah yang akan dirampungkan sampai menjadi berkas perkara," ujar Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan kepada Kendari Pos, Rabu (26/7), kemarin.

"Dalam berkas perkara itu ada alat bukti, ada tersangka dan barang bukti sehingga ketika sudah rampung dan lengkap, maka akan diserahkan ke penuntut umum (JPU) untuk dilakukan penelitian,” sambung Asintel Ade Hermawan.

Selanjutnya, kata dia, JPU akan melihat proses penyidikan itu tergantung kecukupan penyidik melihat perkara tersebut apakah sudah layak atau tidak. Kalau belum layak, maka penyidik dapat menambahkan alat bukti lainnya. Namun pada sisi lain, penyidik terbatas dalam melakukan penahanan tersangka.

“Makanya saat ini penyidik tengah bekerja keras untuk menuntaskan perkara 7 tersangka ini sebelum masa penahanannya habis. Karena maksimal masa penahanan penyidik itu hanya 20 hari. Kemudian, perpanjangan penahanan itu dilakukan oleh penuntut umum selama 40 hari. Berarti sudah 60 hari. Dan ini masih bisa ditambah lagi,” jelas Asintel Ade Hermawan.

Asintel Ade Hermawan menjelaskan penambahan masa tahanan itu diatur dalam ketentuan pasal 29 KUHAP. Untuk perkara tindak pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun ke atas, dapat diperpanjang penahanannya dengan melalui penetapan ketua pengadilan setempat.

“Sehingga dengan demikian, penyidik pasti menuntaskan kasus itu. Dalam proses penuntutan dengan kasus yang sama ini, bisa bersamaan dan bisa tidak. Tergantung kepentingan penyidikan mana yang lebih cepat. Dan bisa saja sidang sama-sama dan tinggal menunggu penetapan hakim untuk masa sidangnya,”imbuh Asintel Ade Hermawan.

Kata Asintel Ade Hermawan, pada dasarnya, pihaknya akan bekerja secara maraton untuk merampungkan berkasa 7 tersangka itu sebelum masa penahanan habis. Apalagi dari segi tenga penyidik di Kejati Sultra cukup banyak.

“Sehingga ini penyidik akan membuat berkas semaksimal mungkin. Dan kami optimistis berkas perkara ini bisa rampung sebelum habis masa penahanan. Apalagi kami punya banyak tenaga penyidik,” pungkas Asintel Ade Hermawan.

Untuk diketahui, Kejati Sultra telah menahan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan ilegal wilayah IUP PT.Antam UBPN Konuawe Utara (Konut) di Blok Mandiodo. 7 tersangkan itu adalah GM PT. Antam, HA, Pelaksana Lapangan PT. LAM, GL, Dirut PT. LAM, OSN dan pemilik saham mayoritas PT. LAM, WAS. Selain itu ada tersangka Dirut PT. KKP, AA, oknum Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, SM dan evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM inisial EVT. (kam/b)

  • Bagikan