Kejati Sultra Support BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan
MoU: Kajati Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya bersama petinggi BPJS Ketenagakerjaan memperlihatkan piagam kerja sama, kemarin. (Kamaluddin/Kendari Pos)
MoU: Kajati Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya bersama petinggi BPJS Ketenagakerjaan memperlihatkan piagam kerja sama, kemarin. (Kamaluddin/Kendari Pos)

--Teken MoU, Kolaborasi Optimalkan Program Jamsostek

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) memberikan support (dukungan) kepada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kendari. Support dimaksud berupa pendampingan masalah hukum Datun. Hal ini sebagai upaya Kejati menyukseskan program pemerintah: Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

Dukungan itu dibuktikan, lewat penandatanganan MoU antara BPJS Jamsostek dengan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) se- Sultra. Teken MoU dikemas dalam kegiatan bertajuk: Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan In House Training Dengan Tema “Gugatan Sederhana” yang berlangsung di Hotel Claro Kendari, Selasa (25/7).

Kepala Kejati Sultra, Dr. Patris Yusrian Jaya mengungkapkan, MoU tersebut merupakan, perpanjangan dari kerja sama yang telah dibangun sebelumnya, terkait pendampingan masalah hukum Datun.

“Kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, untuk menghandle permasalahan hukum yang muncul dalam operasional kinerja BPJS Ketenagakerjaan, bukan untuk menagih. Kinerja Datun dalam kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, dinilai dari berapa upaya hukum atau tindakan hukum yang dilakukan. Baik upaya hukum litigasi maupun non litigasi,” ungkapnya.

Kajati berharap, ke depan, seluruh jajaran Datun se-Sulawesi Tenggara dapat memaksimalkan kinerja, berpartner dengan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, program pemerintah yang ditugaskan kepada BPJS Ketenagakerjaan dapat terlaksana dengan optimal.

“Datun bertugas memastikan pendampingan partnernya tidak kesulitan dalam permasalahan hukum. Datun tidak berfungsi sebagai juru tagih. Datun tidak berfungsi untuk menakutnakuti. Tetapi Datun adalah pendamping yang memastikan partner nya tidak mendapat permasalahan hukum,” jelasnya.

Mantan Wakil Kejati DKI Jakarta ini meminta BPJS Ketenagakerjaan, memilah mana yang urusan diserahkan kepada Dinas Ketenagakerjaan, mana yang diserahkan kepada pihak Kepolisian, mana yang diserahkan kepada rekanan dan mana yang diserahkan ke Kejaksaan.

“Sehingga tidak terjadi tumpang tindih. Sebab, Datun tugasnya, memberikan pendampingan hukum di bidang Datun,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Kantor Wilayah Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku, Mangasa Laorensius Oloan mengatakan, melalui Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan diamanatkan untuk memberikan kepastian perlindungan atas resiko bila terjadi resiko sosial kepada para pekerja. Berupa resiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, usia tua maupun usia pensiun dan kehilangan pekerjaan. Pastinya akan bermanfaat bagi pekerja dan keluarga. Serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja.

“Amanat yang diberikan pemerintah kepada BPJS Ketenagakerjaan, memiliki tantangan ketidakpatuhan dari pemberi kerja. Berupa ketidakpatuhan pemberi kerja terhadap administrasi atau pembayaran iuran, pendaftaran kepesertaan, ketidakpatuhan terhadap pelaporan akan data diri pemberi kerja dan keluarga,” katanya.

Ditambahkan, kerja sama ini bukan hal yang baru, pada tahun 2022 Kejaksaan se-Sulawesi Tenggara telah memulihkan ketidakpatuhan tunggakan iuran pemberi kerja senilai Rp. 3.274.779.600 (tiga miliar dua ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus rupiah). BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada Kejaksaan dalam hal pemulihan ketidakpatuhan ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Muhamad Abdurohman Sholih menjelaskan, MoU dengan pihak kejaksaan dalam rangka memberikan pendampingan hukum bagi penyelenggara Jamsostek. Utamanya dalam menyukseskan program pemerintah, terkait jaminan sosial bagi karyawan atau pekerja penerima upah dalam suatu badan usaha.

“Ini juga memberikan pendampingan hukum bagi pekerja, yang sudah didaftarkan ke-pesertaannya di BPJS ketenagakerjaan dan tidak dibayarkan oleh perusahaan. Sekaligus kita memastikan, semua hak jaminan sosial karyawan yang dikumpulkan perusahaan, bisa disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” imbuhnya. (b/kam)

  • Bagikan