Regulasi Kebijakan Maritim Dalam Menjaga Kedaulatan NKRI, Oleh: La Oge

  • Bagikan

Penulis adalah Mahasiswa Pasca Doktor Ilmu Pertanian UHO

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-Indonesia merupakan negara kepulauan yang mana 80% wilayahnya terdiri dari laut, dengan garis pantai sepanjang 80.791 km, 17.504 pulau, dengan total wilayah perairan sebesar 5.800.000 km2. Sebagai negara maritim, Indonesia memiliki wilayah laut lebih luas daripada wilayah daratannya.

Secara geografis, Indonesia mempunyai letak yang strategis, karena berada di persilangan antara dua benua yaitu Asia dan Australia, serta dua samudra yaitu samudra Hindia dan Pasifik. Berdasarkan letak geografis tersebut, Indonesia memiliki 4 selat strategis yang dikenal sebagai major straits, yaitu selat Sunda, selat Lombok, selat Makassar, dan selat Malaka.

Sebagai negara maritim terbesar di dunia, Indonesia memiliki kekayaan alam sangat besar dan beragam. Sumber daya ikan di perairan Indonesia meliputi 37% dari spesies ikan di dunia, dimana beberapa jenis diantaranya mempunyai nilai ekonomis tinggi, seperti ikan tuna, udang, lobster, ikan karang, berbagai jenis ikan hias, kerang, dan rumput laut.

Secara keseluruhan, potensi lestari sumber daya ikan laut Indonesia diperkirakan sebesar 12,54 juta ton per tahun yang tersebar di seluruh wilayah perairan Indonesia. Posisi Indonesia yang strategis termasuk potensi kekayaan laut yang ada di dalamnya menjadi tantangan dengan tingkat kerawanan yang tinggi sehingga dapat mengganggu stabilitas keamanan laut nasional dan menjadi sumber konflik regional.

Dalam menjaga kedaulatan negara tidak hanya mempertahankan keamanan wilayah daratan, tapi juga wilayah laut termasuk Taman Nasional yang ada di perairan. Menjaga keamanan dan pertahanan di jalur laut ini sangat penting dilakukan. Salah satu diantaranya adalah agar sumber daya laut Indonesia tidak diambil atau dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak asing yang bisa merugikan negara.

Beberapa upaya pemerintah Indonesia dalam menjaga keamanan dan pertahanan di jalur laut, terdapat tujuh upaya yang dilakukan dalam menjaga keamanan dan pertahanan di jalur laut, yaitu: a. Pembentukan lembaga pengelolaan laut. Pemerintah Indonesia telah membentuk lembaga pengelolaan laut, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertahanan, serta Badan Keamanan Laut; b. Peningkatan kemampuan militer di laut. Pemerintah Indonesia juga telah melakukan peningkatan kemampuan militer di laut, seperti dengan meningkatkan jumlah dan kualitas kapal-kapal patroli serta personel angkatan laut; c. Peningkatan kerja sama dengan negara-negara tetangga.

Pemerintah Indonesia juga melakukan kerja sama dengan negara-negara tetangga, baik melalui perjanjian bilateral maupun multilateral, untuk meningkatkan keamanan dan pertahanan di jalur laut; d. Pengamanan wilayah perbatasan laut. Pemerintah Indonesia juga melakukan pengamanan wilayah perbatasan laut, seperti dengan membangun pos-pos pengamat di sepanjang perbatasan laut dan melakukan patroli rutin; 5. Peningkatan pemantauan maritim. Pemerintah Indonesia meningkatkan pemantauan maritim dengan menggunakan teknologi modern, seperti penggunaan radar, kamera CCTV, dan satelit untuk memantau aktivitas di laut; 6. Pelatihan sumber daya manusia dan pengembangan teknologi.

Pemerintah Indonesia juga melakukan pelatihan sumber daya manusia dan pengembangan teknologi untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan dan keamanan laut. Contohnya adalah pelatihan dalam bidang pengawasan maritim dan penanggulangan kejahatan di laut; dan 7. Meningkatkan kesadaran masyarakat. Pemerintah Indonesia juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan dan pertahanan di jalur laut. Contohnya dengan mengadakan sosialisasi dan penyuluhan dalam memberikan pemahaman untuk menjaga kebersihan laut serta menghindari aktivitas yang dapat merusak lingkungan laut.

Peningkatan keamanan dan kedaulatan wilayah teritorial suatu negara berdasarkan batas laut yang mengelilingi wilayah daratannya. Bentuk ancaman di laut yang mengganggu stabilitas keamanan maritim sangat bervariasi, seperti: illegal fishing, transhipment, drug smuggling, human traficking, piracy and terrorism. Beberapa kasus yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir ini, diantaranya kasus illegal fishing oleh kapal tangkap ikan asing yang masih sering terjadi.

Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan (Susi Pudjiastuti) mengemukakan bahwa “negara kita sudah banyak dirugikan oleh praktik Illegal, Unregulated, Unreported (IUU) Fishing” dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai 300 trilliun per tahun. Kejahatan di wilayah perbatasan laut kebanyakan pelakunya nelayan asing yang masuk dengan pengawalan dan pengawasan dari Coast Guard negaranya di perairan perbatasan laut Indonesia.

Nelayan asing sering masuk karena adanya pengawalan di laut oleh aparat hukum negaranya, hal ini termasuk dalam permasalahan politik luar negeri dan pertahanan-keamanan di mana negara yang wilayahnya terdapat ancaman di wilayah lautnya, kedaulatannya secara langsung memiliki efek dari anacaman laut dan berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan, yaitu aspek politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Aspek keamanan ini menjadi perhatian negara dalam konteks keamanan maritim. Fakta empiris menunjukkan bahwa salah satu penyebab utama terjadinya kejahatan tradisional dan non tradisional terkait soal batas wilayah.

Penanganan keamanan ke dalam adalah mengatasi permasalahan yang bersifat internal yang ancamannya dilakukan oleh masyarakat, bersifat merusak dan menguntungkan sekelompok orang. Ancaman ini lebih condong kepada masalah internal negara, karena program yang sudah dibuat seperti tol laut, program pembinaan teknis penggunaan alat tangkap dan bantuan kapal terhadap nelayan belum bisa dilaksanakan tepat sasaran, mengingat kondisi sosial budaya masyarakat yang rata-rata tidak memiliki pola berpikir maju dan penduduk di wilayah pesisir masih berpendidikan rendah.

Upaya kebijakan serta program kerja pemerintah baik pusat maupun daerah belum terasa sampai ke ujung perbatasan yang merupakan teras negara Indonesia. Penanganan keamanan maritim yang ancamannya dari luar merupakan potensi besar kerugian bagi negara. Ancaman dari luar seperti pencurian ikan oleh nelayan asing, pemanfaatan jarak antar pulau untuk melakukan penyelundupan narkoba, perdagangan manusia serta penyelundupan barang dagang ilegal. Ancaman ini pemicunya lebih kepada aspek politik negara karena menyangkut dua negara yang belum tuntas dalam penyelesaian batas wilayah ZEE.

Letak geografis Indonesia mengundang risiko terbukanya akses bagi negara lain untuk memasuki dan beraktivitas di wilayah laut Indonesia dan memunculkan alasan konflik teritorial dengan negara tetangga. Kenyataan ini menjadikannya penting bagi Pemerintah untuk memberi perhatian lebih terhadap keamanan laut, termasuk menjamin pengelolaan kekayaan laut. Berbagai pelanggaran sering terjadi di laut Indonesia, antara lain pelanggaran wilayah (illegal entry), kegiatan perikanan yang tidak sah (illegal unregulated unreported fishing), kejahatan lintas negara (transnational crime), serta separatisme dan sengketa wilayah.

Permasalahan tersebut tentunya menciptakan ancaman serius terhadap lingkungan hidup (environmental security), keamanan pangan (food security), keamanan ekonomi (economic security), keamanan energi (energy security), hingga keamanan manusia (human security). Salah satu eskalasi pelanggaran yurisdiksi oleh kapal asing terjadi di di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang terletak di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau dan Perairan Ambalat. Melalui radar, kapal coast guard Cina dan kapal Malaysia kerap terdeteksi masuk ke wilayah tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah melancarkan protes kepada Pemerintah Cina dan Malaysia, namun menganggap bahwa keberadaannya di wilayah tersebut sah secara hukum dengan mengklaim posisinya berada di area nine dash line wilayah teritorial Cina dan wilayah perbatasan Malaysia. Adapun penyebab belum optimalnya keamanan laut nasional disebabkan oleh beberapa hal antara lain fragmentasi aturan hukum wilayah laut, lemahnya koordinasi antar aparat penegak hukum di laut, dan banyaknya instansi penegakan hukum di laut yang kemudian sering dikeluhkan oleh pengguna laut. Sering terjadi satu kapal yang sama ditangani oleh berbagai kementerian/lembaga, dimana satu pihak menangkap sementara pihak lainnya terkadang membebaskan. Kondisi ini diperparah dengan ketiadaan suatu undang-undang khusus yang mengatur sistem keamanan laut nasional secara komprehensif sebagai acuan bagi lembaga penegak hukum di laut.

Oleh karena itu, keamanan laut tidak hanya sebatas menangani ancaman militer, tetapi juga ancaman non militer seperti perdagangan ilegal, pelayaran yang melanggar batas, hingga pencemaran lingkungan. Letaknya yang strategis ini, indonesia rentan terhadap ancaman kekerasan, ancaman terhadap sumber daya laut, ancaman pelanggaran hukum, hingga ancaman bahaya navigasi.

Namun, penegakan keamanan laut nasional masih belum optimal karena beberapa permasalahan yakni, tersebarnya regulasi terkait keamanan laut nasional, banyaknya lembaga yang terlibat dalam penegakan keamanan laut nasional, sarana dan prasarana keamanan laut yang belum terintegrasi, serta belum terintegrasinya sistem informasi keamanan laut.

Dengan demikian, menyikapi permasalahan tersebut diperlukan suatu regulasi khusus yang bersifat tunggal dan integratif untuk mengatur tata kelola keamanan laut dalam bentuk RUU Keamanan Laut. Dalam aturan tersebut sekurang-kurangnya mengatur 3 hal, yakni pembentukan “Single Agency Multi Tasks” dalam penegakan hukum di laut, sinkronisasi sistem informasi keamanan laut nasional melalui National Maritime Security Information Center (NMIC), dan pengaturan manajemen sarana dan prasarana keamanan laut.

Diharapkan RUU Keamanan Laut tersebut bisa menjadi solusi dalam perwujudan keamanan laut nasional secara optimal. Menjaga keamanan dan pertahanan jalur laut bagi Indonesia memiliki 5 manfaat yaitu: 1.Meningkatkan kedaulatan negara; 2. Meningkatkan potensi ekonomi; 3. Menjaga kelestarian lingkungan perairan; 4. Meningkatkan stabilitas regional; dan 5. Meningkatkan peran Indonesia di dunia internasional. (*)

  • Bagikan