Kolaborasi Kelola Lingkungan dan Kehutanan, Ditjen PSKL Teken Kerja Sama dengan Universitas Brawijaya

  • Bagikan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID-Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen PSKL) meneken perjanjian kerja sama (PKS) dengan jajaran Dekanat dan Ketua Lembaga lingkup Universitas Brawijaya (UB). Dari Ditjen PSKL diwakili Sekretaris Direktorat Jenderal PSKL, Dr. Ir. Mahfudz. Sedangkan dari pihak UB yang ikut bertandatangan adalah Dekan Fakultas Pertanian, Dekan Fakultas MIPA, Kepala Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM), serta Direktur Utama Badan Pengelola Usaha UB.

Penandatanganan PKS tersebut, disaksikan langsung pimpinan tinggi kedua lembaga: Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Dr. Ir. Bambang Supriyanto, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Sekjen KLHK), Dr. Ir. Bambang Hendroyono, serta Rektor Universitas Brawijaya (UB), Prof. Widodo, S.Si., M.Si., Ph.D.Med.Sc.

Selain Direktorat Jenderal PSKL, tiga Unit Kerja Eselon I lingkup KLHK lainnya, turut menadatangani perjanjian kerja sama, yakni: Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE), Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (Ditjen PSLB3), serta Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BP2SDM).

Penandatanganan PKS ini merupakan, turunan dari nota kesepahaman antara KLHK dengan Universitas Brawijaya, tentang Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat), dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan yang telah ditandatangani pada tahun 2020.

Sekretaris Direktorat Jenderal PSKL, Dr. Ir. Mahfudz menjelaskan, PKS Ditjen PSKL fokus untuk pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi dalam Bidang Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan. Ada empat ruang lingkup yang menjadi sasarannya, yakni pertama: Pertukaran data dan/atau informasi, publikasi, serta teknologi bersama tentang potensi hutan di kawasan perhutanan sosial.

Kedua: Dukungan pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat terkait Program Perhutanan Sosial. Kemudian yang ketiga: Pengembangan dan peningkatan kapasitas Kelompok Perhutanan Sosial dan pihak terkait dalam rangka memanfaatkan, mengolah, dan mengembangkan produk-produk agroforestry, jasa lingkungan, dan kehutanan; dan keempat: Kegiatan lain yang disepakati para pihak.

Dalam kesempatan itu, Sekjen KLHK, Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.M menyampaikan pesan Menteri LHK. Dia menjelaskan, pengikatan kerja sama antara KLHK dengan Universitas Brawijaya, merupakan bagian dari tata kelola kolaboratif yang merupakan wujud implementasi, dari pelaksanaan Peraturan Menteri LHK Nomor 03 Tahun 2022 tentang Kerja Sama Dalam Negeri.

"Kolaborasi pemerintah dengan civitas akademika, menjadi sebuah role model yang perlu diimplementasikan. Terutama, untuk memperkuat program pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan, dengan mendorong peran aktif lembaga Pendidikan tinggi di Indonesia," ungkap Bambang Hendroyono dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Juli 2023.

Rangkaian acara penandatanganan kerja sama, ditutup dengan penanaman bibit pohon Pinang Jawa, sebagai simbol kolaborasi KLHK dan Universitas Brawijaya.

Pihak KLHK dan Universitas Brawijaya berharap, agar kolaborasi dan integrasi melalui kerja sama yang terbangun dapat berjalan dengan baik. Serta memberikan manfaat bagi upaya pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan. (*/KP)

  • Bagikan