Gugatan Dikabulkan, Roni Muhtar Tetap Jabat Sekda Kota Baubau, Nih SK Nya

  • Bagikan

KENDARIPOS. FAJAR. CO. ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari resmi menunda Keputusan Wali Kota Baubau Nomor : 101/I/2023, tanggal 31 Januari 2023 tentang pemberhentian Penjabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau.

Itu disampaikan Kuasa Hukum Roni Muhtar, M Arifsyah Matondang, SH., MH bersama tim advokat dari Kantor Advokat H. Adiwarman,SH.,MH.,M.BA yang membacakan Surat Pemberitahuan Penetapan dari PTUN Kendari Nomor : 30/G/2023/PTUN-Kdi, Selasa (27/06/2023).

M Arifsyah Matondang mengungkapkan, berdasarkan hasil putusan PTUN Kendari, SK Wali Kota Baubau terkait pemberhentian Roni Muhtar sebagai Sekda Baubau ditunda alias dibatalkan. Atas pembatalan itu, Roni Muhtar secara hukum sah kembali menjabat sebagai Sekda Kota Baubau.

"Hasil putusan PTUN itu, menunda berlakunya pelaksanaan Keputusan Walikota Baubau nomor 101/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 tentang pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama sekretaris Daerah Kota Baubau," kata Arifsyah.

Arifsyah menambahkan, konsekuensi dari keluarnya putusan tersebut, Pertama, SK (Keputusan Wali Kota Baubau Nomor : 10/I/2023, tanggal 31 Januari 2023 tentang pemberhentian Penjabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Baubau)
ditunda atau tidak berlaku sampai ada putusan yang menyatakan sebaliknya.

Kedua, Roni Muhtar kembali menjabat sebagai Sekda mulai ditetapkannya putusan PTUN Kendari (27 Juni 2023), sehingga jabatan Pj Sekda yang ada saat ini sudah tidak berlaku lagi.

Kuasa Hukum Roni Muhtar, M Arifsyah Matondang, SH., MH

Ketiga, sejak putusan ini, apabila ada hal yang peru ditanda tangan oleh Sekda maka yang berwenang untuk menandatangani adalah Roni Muhtar. "Apabila ditanda tangani selain Pak Roni Muhtar itu cacat hukum," tegasnya.

Dia menambahkan, sejak dikeluarkannya Putusan PTUN ini, seluruh proses seleksi Sekda Baubau yang saat ini sementara berlangsung harus dihentikan.

"Seandainya Wali Kota ataupun pihak-pihak terkait termasuk Gubernur, Sekda dan Panitia tidak melaksanakan SK ini, tentunya melanggar hukum. Karena keputusan pengadilan adalah hukum dan itu bertentangan dengan sumpah jabatannya bahwa dia akan melaksanakan hukum yang berlaku," pungkasnya. (KP)

"Proses seleksi Sekda terlaksana, karena mengacu pada SK Wali Kota tentang pemberhentian Pak Roni Muhtar sebagai Sekda Kota Baubau. Nah, PTUN putuskan SK itu ditunda atau dibatalkan pemberlakuannya. Sehingga, otomatis semua tahapan seleksi tidak perlu lagi. Kalau dipaksakan, tentu bisa berkonsekuensi hukum," jelas pria yang bernaung di bawah "bendera" Kantor Advokat H. Adiwarman,SH.,MH.,M.BA tersebut.

Lebih jauh Arifsyah menjelaskan, keluarnya putusan PTUN tersebut, juga menjadikan jabatan Plt Sekda Kota Baubau tidak berlaku lagi. Artinya, sejak 27 Juni 2023, semua urusan administrasi dan tupoksi Sekda, sah menjadi tanggung jawab Roni Muhtar.

"Kalau ada orang lain yang mengambil tugas itu, maka produknya tidak sah alias cacat hukum," tegasnya.

Lalu bagaimana kalau pihak terkait tidak mematuhi putusan PTUN tersebut? Menurut Arifsyah itu berarti melawan hukum. Sebab, putusan PTUN adalah hukum. Sehingga, harus dilaksanakan. "Wali Kota Baubau lewat kuasa hukumnya sudah mengambil salinan putusan PTUN tersebut. Jadi, tak ada alasan untuk tidak dilaksanakan," imbuhnya. (KN)

  • Bagikan