Direktur PT.KKP Buronan Jaksa

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Dr. Pratris Yusrian Jaya


--Praperadilan AA Ditolak PN Kendari
--Kajati Keluarkan Surat Penangkapan Tersangka AA

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Oknum Direktur PT.Kabaena Kromit Pratama (KKP) inisial AA diduga tidak kooperatif dalam penyidikan. AA mengabaikan panggilan pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka. Akibatnya, tersangka AA kini menjadi buronan jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Hal itu setelah "perlawanan" AA melalui permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin (26/6) kemarin. Dalam pelariannya, AA tetap menyandang status tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan ilegal di Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Dr. Pratris Yusrian Jaya mengungkapkan, AA mengajukan praperadilan sebagai bentuk keberatan penetapannya sebagai tersangka. AA berdalih penetapan tersangka oleh penyidik itu tidak sah, rarena belum ada penetapan kerugian negara dari BPKP. Namun hakim tunggal PN Kendari menolak permohonan praperadilan AA.

"Nah dengan adanya hasil sidang praperadilan yang menolak gugatan pemohon dan memutuskan penetapan tersangka AA oleh Kejati Sultra itu sah," ujar Kajati Dr.Patris saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/6), kemarin.

Berdasarkan putusan itu, Kajati Dr.Patris pun langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan tersangka AA. Mantan Wakil Kepala Kejati DKI Jakarta itu meminta tersangka AA agar kooperatif dan menghadiri panggilan penyidik Kejati Sultra. Karena sudah beberapa kali dipanggil namun yang bersangkutan belum pernah hadir.

"Apabila tersangka AA tidak mau kooperatif, maka tim penyidik Kejati akan melakukan upaya paksa. Saat ini kami sudah keluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka. Dan dalam waktu dekat, yang bersangkutan akan kami jadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas Kajati Dr.Patris.

Dengan adanya surat perintah penangkapan itu, Kajati Dr.Patris melakukan antisipasi dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak agar memantau semua akses pintu masuk di Sultra. "Kita sudah berkoordinasi dengan Imigrasi, termasuk semua pintu masuk di Sultra. Dari penelusuran tim di lapangan, yang bersangkutan memang tidak ada di kediamannya, tapi kami yakin ia masih berada dalam Kota Kendari," terangnya.

Kajati Dr.Patris menuturkan, sudah 3 kali penyidik memanggil tersangka AA. Namun yang bersangkutan melakukan praperadilan di PN Kendari. "Saat ini, tim akan bergerak cepat untuk menjemput paksa, kemarin-kemarin masih mangkir karena ada upaya praperadilan, tapi sekarang tidak ada alasan lagi," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan putusan perkara nomor.5/pid.pra/PN.Kdi dengan amar putusannya bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Sultra sah dan penetapan AA sebagai tersangka memenuhi 2 alat bukti sesuai dengan KUHP

"Dalam amar putusan tersebut, penyitaan dan penggeledahan telah sesuai dengan KUHP perkara dugaan korupsi pertambangan nikel di wilayah IUP PT Antam UBPN Konut," ujar Dody.

Dody menjelaskan dugaan korupsi yang dilakukan yakni Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT.Antam UBPN Konut, dan PT.Lawu Agung Mining (LAM) yang terjadi pada periode tahun 2021-2023 dengan cara mengangkut atau menjual ore nikel hasil KSO menggunakan dokumen RKAB milik PT.KKP dan beberapa perusahaan lain.

Dalam sengkarut dugaan pertambangan ilegal ini, penyidik Kejati Sultra sudah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah GM PT. Antam UBPN Konut, HA, Direktur PT.Lawu Agung Mining (LAM) inisial OPN, Pelaksana Lapangan PT.LAM inisial GAS, Direktur PT.Kabaena Kromit Pratama (KKP), inisial AA. Dari 4 tersangka itu, 2 orang telah ditahan penyidik yakni Pelaksana Lapangan PT.LAM inisial GAS, dan GM PT. Antam UBPN Konut, HA. (kam/ali/b)

Direktur PT.KKP Buronan Jaksa

  • Bagikan