Kejari Buton Periksa 6 Saksi Dugaan Korupsi Bandara Kargo

  • Bagikan
Ledrik Viktor Mesak Takaendengan

"Dilemahkan", Kejari Buton Makin Garang

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Upaya "pelemahan" ikhtiar Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton mengungkap dugaan korupsi studi kelayakan bandara udara kargo tak berarti apa-apa. Setelah tudingan ada dugaan suap kepada oknum Kejari mental begitu saja, Kejari Buton diterpa aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta. Bukannya "melemah" Kejari Buton justru semakin garang.

Tak tanggung-tanggung, jaksa penyidik Kejari Buton terbang ke Sleman, Yogyakarta untuk memeriksa Direktur PT.Tatwa Jagatnata dan menggeledah kantor itu, Jumat (23/6) lalu. Terbaru, jaksa penyidik memeriksa 6 saksi, Minggu (25/6), kemarin.

"Setelah penggeledahan Jumat sore itu, dan kita ancam dengan pasal perintangan penyidikan, akhirnya vendor yang mangkir itu mau diperiksa. Semula pemeriksaan dijadwalkan hari Senin besok (hari ini,red) tapi ternyata mereka sudah siap pada hari Minggu (kemarin,red). Penyidik pun melakukan pemeriksaan. Total terperiksa 6 orang, termasuk ibu Endang (Direktur PT.Tatwa Jagatnata) dan Ahmad Ede," ujar Kepala Kejari Buton, Ledrik VM Takaendengan kepada Kendari Pos melalui sambungan telepon selulernya, Minggu (25/6) malam.

Menurut Kajari Buton, Ledrik VM Takaendengan, keterangan 6 orang saksi itu sangat penting karena memperkuat dugaan keterlibatan kepala daerah yang menjabat pada tahun 2020, saat dugaan korupsi itu terjadi. "Keterangan 6 orang saksi itu semakin memperkuat dugaan keterlibatan," tegas Kajari Ledrik.

Upaya mengungkap kasus itu terus digencarkan Kejari Buton. Hari ini, Senin 26 Juni, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan 6 orang saksi lainnya. Mereka adalah 3 orang saksi yang mangkir dari panggilan sebelumnya dan 3 saksi lainnya sebagai pengembangan dari keterangan yang telah diperiksa. "Sudah dipanggil untuk diperiksa besok (hari ini,red)," ungkap Kajari Ledrik.

Setelah seluruh vendor diminta keterangannya, jaksa penyidi Kejari Buton mengagendakan permintaan keterangan saksi ahli. Selanjutnya dijadwalkan untuk gelar perkara. "Terakhir saksi ahli," ucap Kajari Ledrik.

Kajati Ledrik mengakui proses pengungkapan kasus dugaan tipikor studi kelayakan bandara kargo itu memang cukup lama. Sebab ada indikasi sejumlah saksi sengaja merintangi penyelidikan. Kajari Ledrik mengaku menemukan fakta baru dan cukup mengejutkan. Beberapa waktu lalu, Kejari Buton dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh oknum tertentu dengan tuduhan pemerasan hingga Rp4,2 miliar.

Aduan itu diduga kuat sebagai reaksi kepada Kejari Buton setelah menaikan status penyelidikan dugaan korupsi studi kelayakan bandara kargo ke tingkat penyidikan. Pasca laporan itu, sekelompok massa melakukan aksi demontrasi dan mendesak Kejagung mengatensi aduan dimaksud. Informasi terbaru, kelompok massa yang melakukan aksi itu memberikan pengakuan kepada Kejari Buton, bahwa aksi mereka kala itu ditunggangi.

"Salah satu massa unjuk rasa datang ke sumber terpercaya saya. Ia mengaku ada mantan pejabat dan 2 pejabat aktif yang meminta mereka demonstrasi agar Kajari Buton dicopot. Itu memang settingan," tutup Kajari Ledrik.

Sementara itu, praktisi hukum di Buton, Apriluddin SH mengatakan setelah mengikuti progres pengungkapan dugaan korupsi itu, ia melihat ada indikasi menghalangi penyidikan dari oknum-oknum yang mengabaikan panggilan jaksa.

Selain sikap acuh tak acuh yang ditunjukan para vendor yang hendak diperiksa, ada massa yang unjukrasa di Kejagung beberapa waktu lalu. Aksi itu dinilai Apriluddin sebagai upaya melemahkan Kejari Buton dalam upaya penanganan kasus dugaan korupsi.

"Itu sangat jelas sekali bisa dikenakan pasal 21 tentang perintangan penyidikan. Jaksa jangan ragu dengan itu. Hukum harus ditegakkan. Publik menanti keadilan atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik," ujar Apriluddin kepada Kendari Pos, Minggu (25/6), kemarin.

Menurutnya, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
menyebutkan "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)". 

"Terhadap kasus di Busel itu sangat dimungkinkan untuk penggunaan pasal 21, baik kepada vendor yang mangkir maupun kepada oknum pejabat yang diduga menyuap massa untuk aksi melemahkan kinerja Kejaksaan dengan tuduhan pemerasan," terang Apriluddin.

Untuk diketahui, Kejari Buton sedang mengusut dan mengungkap dugaan korupsi belanja jasa konsultansi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara udara kargo dan pariwisata di Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan (Busel) tahun anggaran 2020. (lyn/b)

"Dilemahkan", Kejari Buton Makin Garang

  • Bagikan