Kejari Buton Uber Keterangan Saksi Vendor

  • Bagikan
Kasi intel Kajari Buton Azer J. Orno SH MH (kiri) didampingi rekannya saat menggeledah kantor PT.Tatwa Jagatnata di Sleman, Yogyakarta, Jumat (23/6), malam.

Vendor Bisa Dijerat Pasal Perintangan

KUTIPAN
"Kami kejar sampai dapat dan menjemput paksa
yang bersangkutan dan dibawa ke Buton.
Sekali lagi jangan permainkan hukum,"
Kajari Buton, Ledrik VM Takaendengan

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Kesabaran penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton sedang diuji. 4 surat panggilan penyidik kepada 11 vendor, terutama PT.Tatwa Jagatnata sebagai saksi, tak kunjung disahuti. Penyidik Kejari Buton tak segan-segan menerapkan pasal perintangan penyidikan kepada saksi yang tidak kooperatif. Penyidik

"Hukum jelas, bagi siapa saja yang mencoba merintangi proses ini maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan menerapkan pasal perintangan penyidikan atau menghalangi proses penyidikan. Itu sangat dimungkinkan karena kami melihat ada indikasi kearah sana," tegas Kepala Kejari Buton, Ledrik VM Takaendengan kepada Kendari Pos, Jumat (23/6), kemarin.

Penyidik Kejari Buton sedang melengkapi keterangan saksi-saksi terkait dugaan korupsi belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara udara kargo dan pariwisata di Kabupaten Buton Selatan (Busel). Tim penyidik pun memutuskan terbang ke Yogyakarta.

"Tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen sedang berada di Yogyakarta dalam rangka pemeriksaan 11 saksi yang terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bandara Batauga," ujar Kajari Buton, Ledrik VM Takaendengan.

Menurut Kajari Ledrik, upaya persuasif telah dilakukan penyidik dengan harapan saksi akan kooperatif melalui surat panggilan kelima karena surat itu diserahkan langsung. "Panggilan pertama hingga ke empat itu lewat WhatsApp, dan surat panggilan kelima kita serahkan langsung. Tapi ternyata juga tidak hadir," terangnya.

Rencananya pemeriksaan saksi dilakukan selama 2 hari yakni Kamis dan Jumat namun berdasarkan permintaan dari pimpinan vendor yang mengkoordinir saksi, maka pemeriksaan digelar hari Jumat. "Namun sampai pada waktu pemeriksaan hari ini (Jumat kemarin,red) hanya 1 saksi yang memenuhi panggilan. 2 orang izin karena sedang di Tanah Suci, Makkah. Jadi seharusnya 9 yang harus hadir. Kenyataannya hanya 1 hadir, 8 saksi lainnya tidak hadir," jelas Kajari Ledrik.

Hasil konsultasi internal, penyidik memutuskan memberikan 1 kali kesempatan lagi pada yang bersangkutan dan rekan-rekannya untuk dijadwalkan pemeriksaan pada Senin, pekan depan.

"Tim akan memikirkan langkah-langkah yang lebih tegas bila sampai hari Senin saudara Ahmad Ede (saksi) dan rekan-rekannya tidak memenuhi panggilan. Artinya, kami melihat ada kesan upaya menghalangi dan menghambat proses penyidikan," tegas Kajari Ledrik.

Setelah mendapat laporan lengkap perkembangan pemeriksaan dari tim penyidik, Kajari Ledrik langsung berkoordinasi dengan pimpinan di Kejati Sultra untuk melaporkan terkait ketidakhadiran para saksi itu.

Untuk itu, Kajari Ledrik mengingatkan para saksi agar lebih kooperatif sehingga tidak perlu ada langkah-langkah tegas yang diambil tim penyidik. Karena jika tidak diindahkan lagi maka dipastikan tim akan menjemput paksa, dimanapun lokasi yang bersangkutan. "Kami kejar sampai dapat dan menjemput paksa yang bersangkutan dan dibawa ke Buton. Sekali lagi jangan permainkan hukum," tegas Kajari Ledrik.

Saksi yang memenuhi panggilan penyidik adalah Alfian, perwakilan PT. Bintang Mataram. Vendor lainnya yakni PT.Tatwa Jagatnata dari Sleman, Yogyakarta tidak hadir. "Untuk di PT. Tatwa ini sedang berlangsung penggeledahan, kalau ada perkembangan akan diinformasikan lagi," tutup Kajari Ledrik.

Untuk diketahui, proses penyidikan dugaan korupsi belanja jasa konsultansi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara udara kargo dan pariwisata pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan (Busel) tahun anggaran 2020 masih berlanjut. Setelah memeriksan mantan Bupati Busel, La Ode Arusani, penyidik Kejari Buton mengejar keterangan saksi dari pihak vendor. (lyn/b)

  • Bagikan