PNS Malas Disanksi, Dua Orang Dipecat

  • Bagikan
Suasana sidang yang digelar Majelis Disiplin dan Kode Etik Pemkab Koltim dipimpin Sekab, Andi Muhammad Iqbal Tongasa untuk menjatuhkan hukuman bagi tujuh PNS malas

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Tujuh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) berperilaku tak disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Mereka kemudian dijatuhi sanksi dari kategori ringan hingga berat, bahkan dipecat dari PNS. Sidang kode etik terhadap para PNS malas itu dipimpin langsung Sekretaris Kabupaten (Sekab), Andi Muhammad Iqbal Tongasa didampingi Plt. Kepala Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Abraham serta Asisten I Setkab, termasuk hakim disiplin lainnya.

Andi Muhammad Iqbal Tongasa mengungkapkan, sesuai hasil sidang kode etik yang digelar beberapa waktu lalu, tujuh PNS itu dijatuhi sanksi bervariasi, hingga dipecat tidak dengan hormat. "Sidang etik ini sebagai upaya penegakan disiplin pegawai negeri di lingkup Pemkab Koltim. Tujuannya agar menjadi perhatian, supaya abdi negara yang lain lebih meningkatkan kinerja sesuai janji sebagai PNS," tegas Andi Muhammad Iqbal Tongasa, Kamis (22/6).

Mantan Kadis Perumahan dan Kawasan Pemukiman Koltim itu meminta seluruh pamong daerah di Koltim agar terus meningkatkan kedisiplinan dan profesional dalam bekerja membangun serta melayani masyarakat. "Sekali lagi, sidang etik ini supaya menjadi perhatian bersama agar tetap berusaha mendisiplinkan diri berkantor dan bekerja," tandasnya. Sementara itu, Kepala BKPSDM Koltim, Abraham, mengaku, sesuai hasil sidang Tim Majelis, penjatuhan hukuman pada tujuh PNS karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik.

Sekretaris DPRD Koltim tersebut merinci, ada tiga PNS orang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah dan penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun. Sementara sanksi disiplin berat dijatuhkan pada empat orang PNS. Dua diantaranya dijatuhi pembebasan dalam jabatan dan dua lainnya diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"AM bertugas di Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, serta RW di Sekretariat Kabupaten diberhentikan dari PNS. Sementara lainnya yang diberi sanksi adalah H dan RPM bertugas di Satpol PP Kebakaran dan Linmas, J bekerja di kantor Kecamatan Lambandia, MNM di kantor Camat Dangia dan IP bertugas di Sekretariat Kabupaten," imbuhnya. (b/kus)

  • Bagikan