Monianse Percepat Proses Izin Berusaha dan Non Usaha

  • Bagikan
Wali Kota, La Ode Ahmad Monianse (kedua dari kiri) ketika membuka Bimtek dan sosialisasi implementasi berusaha berbasis risiko yang mengusung tema KKPR.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Bimbingan teknis (Bimtek) dan sosialisasi terkait implementasi berusaha berbasis risiko dihelat Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau. Kegiatan yang dibuka langsung Wali Kota, La Ode Ahmad Monianse, tersebut mengusung tema kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) tahun anggaran 2023. "Produk rencana detail tata ruang (RDTR) terkoneksi dengan portal pelayanan perizinan. Sehingga proses penerbitan izin berusaha dan non usaha bisa menjadi lebih cepat dan transparan. Perizinan yang telah diterbitkan menjadi pertimbangan dalam peningkatan kualitas rencana tata ruang," jelas La Ode Ahmad Monianse, kemarin.

Baubau-1 itu mengaku, KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar dalam perizinan berusaha berbasis risiko. Pelaksanaannya terdiri atas KKPR untuk kegiatan berusaha, non berusaha dan yang bersifat strategis nasional. "KKPR tidak hanya berfungsi sebagai acuan pemanfaatan ruang, tapi untuk administrasi pertanahan dalam hal pengaturan hak dan kepemilikan yang akan digunakan dalam kegiatan usaha," sambungnya.

Proses penerbitan dari tiap jenis KKPR melalui tahapan yang berbeda. Contohnya, penerbitan untuk kegiatan berusaha melalui konfirmasi KKPR diberikan apabila rencana lokasi kegiatan pemanfaatan ruang sudah termuat di RDTR serta terintegrasi dengan sistem online single submission risk based approach (OSS-RBA) atau perizinan berusaha berbasis risiko. "Semoga sosialisasi ini menambah pengetahuan dan pemahaman tentang kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, khususnya kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang real estate dan masyarakat Kota Baubau pada umumnya," kata Ahmad Monianse. (lyn)

  • Bagikan