Jadi Saksi Dugaan Korupsi, Eks Bupati Busel Diperiksa 5 Jam

  • Bagikan
Eks Bupati Buton Selatan, Arusani


Diberondong 32 Pertanyaan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Setelah mangkir, eks Bupati Buton Selatan (Busel) La Ode Arusani akhirnya memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Senin (19/6), kemarin. Arusani menyambangi Kejari Buton setelah menerima surat panggilan kedua. Panggilan pertama, Arusani berhalangan hadir dengan dalih ada urusan partai. Arusani diperiksa sekira 5 jam dan diberondong 32 pertanyaan oleh jaksa penyidik.

Arusani dipanggil jaksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) belanja jasa konsultansi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara udara kargo dan pariwisata di Dinas Perhubungan Kabupaten Busel tahun anggaran 2020.

Arusani tiba di Kejari Buton sekira pukul 09.00 wita. Ia masuk melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Buton. Arusani terlihat mengenakan setelan kemeja putih celana jeans biru. Ia masuk di ruang penyidik didampingi pengacaranya Angga Yuwono, SH. Sekira pukul 10.00 wita, pemeriksaan Arusani dimulai. Awak media dipersilakan menunggu di luar ruang penyidik.

Sekira pukul 12.00 wita, Arusani keluar dari ruang pemeriksaan. Ia melempar senyum ke sejumlah awak media dan berlalu. Ia belum mau memberi keterangan sebab siang itu proses pemeriksaan belum tuntas. Rupanya Arusani keluar untuk makan siang. Pemeriksaan dilanjutkan sekira pukul 14.00 Wita dan berakhir sekira pukul 19.30 Wita.
"Pemeriksaan mantan Bupati Busel sekira 5 jam, karena ada break makan siang," ujar
Kepala Kejari Buton, Ledrik V.M Takaendengan melalui Kasi Intelijen, Azer J.Orno, kemarin.

Kasi Intelijen, Azer J.Orno menegaskan, pemeriksaan difokuskan pada tugas yang bersangkutan (Arusani) sebagai Pengguna Anggaran (PA). "Sebab, beliau yang memimpin
pemerintahan Kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2020," ungkapnya.

Saksi Arusani diberondong dengan 32 pertanyaan. "Sebanyak 32 pertanyaan kami ajukan, termasuk seputar tugas-tugas dan kewenangan beliau. Dan pertanyaan lain yang ada hubungannya dengan studi kelayakan bandara udara kargo dan pariwisata di Dinas Perhubungan Kabupaten Busel tahun anggaran 2020," jelas Azer J.Orno.

Setelah Arusani, saksi yang tengah ditunggu iktikad baiknya adalah pihak vendor. Sebab, sudah 4 kali panggilan jaksa diabaikan pihak vendor. Sampai saat ini, vendor belum memenuhi panggilan penyidik. "Vendornya di Yogyakarta. Sudah kirim file panggilan lewat Whatsapp, tapi belum datang. Vendornya memang tidak kooperatif. Kita masih tunggu. Sedangkan mantan bupati sangat kooperatif," tambah Azer J.Orno.

Azer J.Orno mengatakan sejauh ini, sekira 54 saksi telah diminta keterangannya. Penyidik masih akan meminta keterangan 2 saksi lagi yakni pihak vendor dan saksi ahli. Setelah itu, penyidik Kejari Buton akan melakukan gelar perkara. Penyidikan kasus dugaan tipikor bandara kargo sudah berlangsung sekira 3 bulan. "Jika saksinya sudah cukup akan digelar perkara," imbuh Azer J.Orno.

Sampai saat ini penyidik tidak mendapat kendala dalam penyidikan kasus itu. Proses penyidikan memakan waktu dikarenakan banyaknya saksi yang harus diminta keterangannya. "Tidak ada kendala, hanya saksinya banyak. Tergantung tingkat kesulitan pembuktian. Karena kita melihat kasus ini dari proses penganggaran, bukan langsung kegiatannya. Jadi banyak butuh keterangan. Sekarang ini kita akan periksa lagi vendornya. dan saksi ahli. Ahli ini banyak bisa tentang pengadaan barang dan jasa dan lainnya," urai Azer J.Orno.

Sementara itu, La Ode Arusani usai diperiksa menyampaikan menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya, Angga Yuwono, SH untuk memberikan pernyataan kepada awak media. "Langsung saja ke pengacara. Nanti dia yang kasih keterangan,”ujar Arusani. (lyn/b)

  • Bagikan