Isu Mutasi Jabatan Lingkup Pemkab Kolut Merebak

  • Bagikan
Taupiq Sonda

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Isu rotasi jabatan eselon II lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut), kian santer terdengar. Tidak hanya di kalangan birokrasi, namun juga pada sejumlah forum diskusi dan masyarakat. Apalagi Desember 2022 lalu, pemerintah telah melakukan
asessmen terhadap jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP). Saat dikonfirmasi, Sekretaris Kabupaten (Sekab) Kolut, Taupiq Sonda, justru terkejut.

Hingga kini, ia mengaku belum menerima perintah dan arahan Pj Bupati menyangkut rotasi dan mutasi jabatan eselon II. "Maaf, saya tidak tahu menahu mengenai isu rotasi dan mutasi jabatan. Makanya, saya tidak bisa memberi jawaban. Sebab mutasi dan rotasi adalah hak prerogatif bupati. Posisi kami hanya menjalankan tugas dan arahan pimpinan," jelas Taupiq Sonda, Senin (16/1).

Mengenai asesmen lanjut "Jenderal" ASN itu, tidak selalu menjadi dasar. Sebab asesemen merupakan hal biasa dalam organisasi pemerintah. Langkah ini tak hanya bagian dari eveluasi kinerja kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tapi juga bertujuan untuk menyesuaikan profil kompetensi. Di sisi lain, regulasi mewajibkan pejabat yang menduduki jabatan selama lima tahun mengikuti asesmen.

"Kendati aturan membatasi lima tahun, namun bagi pejabat eselon II yang telah menduduki jabatan dua tahun, sudah bisa mengikuti job fit JPTP. Hasil asesmen ini akan menjadi bahan internal dan masukan bupati dalam mengambil kebijakan maupun penempatan pejabat," jelas Taupiq Sonda. Sesuai Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014 kata mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kolut ini, rotasi mutasi jabatan menjadi kewenangan pejabat pembina kepegawaian. Di Kolut, pejabat pembina kepegawaian hanya satu yakni bupati. Apakah hasil asesmen menjadi dasar rotasi dan mutasi, semua tergantung bupati.

"Sekali lagi, saya tidak tahu. Sebab itu ranahnya bupati mempromosikan, memutasi dan merotasi. Untuk lebih jelasnya, mungkin bisa ditanyakan langsung ke bupati. Tugas Sekab hanya membantu bupati dalam urusan administrasi," tandas Taupiq Sonda. (mal)

  • Bagikan