Balitbangda Konsel Sukses Bertransformasi Menjadi Brida

  • Bagikan
Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga (kanan) saat melantik Hj. Marwiyah Tombili sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten dan pejabat lainnya, kemarin

Dorong Pembangunan Daerah Berbasis Riset
-

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) telah bertranformasi menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida). Itu ditandai dengan diterbitkannya peraturan daerah diakhir tahun 2022, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Bupati, H. Surunuddin Dangga menunjuk Dr. Hj. Marwiyah Tombili sebagai nahkodanya.

Surunuddin mengatakan, Pemkab Konsel mengambil langkah nyata dalam menyikapi dinamika organisasi pemerintahan di pusat maupun di daerah. Dalam urusan Litbang dan inovasi disesuaikan dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). "Pada pasal 66 kelembagaan organisasi perangkat daerah (OPD) menyinergikan fungsi yang sebelumnya mengatur persoalan kelitbangan menjadi peran yang lebih luas yaitu riset dan inovasi," ungkapnya saat pengukuhan sumpah jabatan pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pengawas di lingkup Brida Konsel, Senin (16/1).

Brida, kata ia, sebuah OPD yang berdiri sendiri. Tugasnya menjalankan fungsi perencanaan dan merupakan manifestasi dari semangat Pemkab Konsel untuk memajukan urusan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan aplikasi ke dalam satu kesatuan lebih progresif, yaitu riset dan inovasi yang terintegrasi. Untuk diketahui di Provinsi Sulawesi Tenggara, Pemkab Konsel menjadi yang pertama mengukuhkan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah. "Ditandai dengan diterbitkannya Perda pada 21 Desember 2022 nomor 4 tahun 2022 tentang perubahan keempat atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Konawe Selatan," beber Bupati dua periode itu.

Perda tersebut melegitimasi perubahan nomenklatur dari yang sebelumnya Balitbangda menjadi Brida. Pemerintah selanjutnya menerbitkan Peraturan Bupati Konawe Selatan nomor 1 tahun 2023 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Riset dan Inovasi Daerah. "Segera lakukan pemetaan terkait riset dan inovasi, eksistensi Brida ke depannya diharap semakin mengoptimalkan sinergitas stakeholder kelitbangan di daerah seperti lembaga pendidikan, BRIN atau kementerian terkait. Petakan pula kebutuhan Brida dalam memaksimalkan tugas dan fungsinya," ujarnya.

Sementara itu Kepala Brida Konsel, Dr. Hj. Marwiyah Tombili, mengatakan, Balitbangda tidak hanya berganti nama menjadi Brida. Tupoksi Brida jauh lebih luas. "Salah satunya membangun kerja sama hingga keluar, baik nasional maupun internasional, tak hanya lingkup Kabupaten Konawe Selatan saja. Kita juga mendorong pembangunan Konsel berbasis riset, karena itu sangat penting dalam mengetahui kebutuhan suatu daerah," jelasnya. Sejak awal dilantik sebagai Kepala Balitbangda Konsel, ia fokus mengawal transformasi tersebut. Sehingga segala kebutuhan terkait riset dan inovasi telah dipetakan secara berkelanjutan.

"Kini kita menyambut Musrenbang. Langkah mendasar dan terpenting yang dilakukan adalah memetakan inovasi dan kebutuhan ditingkat desa. Sehingga setelah terpetakan secara baik, intervensi yang dilakukan Pemkab melalui masing-masing OPD bisa menjawab kebutuhan masyarakat yang basisnya pedesaan," terang Marwiyah Tombili. (b/ndi)

  • Bagikan