Larang ASN Berpolitik Praktis, Gubernur : Jika Abai, Sanksi Menanti!

  • Bagikan
Ali Mazi

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemilihan umum (Pemilu) legislatif dan pemilihan presiden digelar setahun lagi, tepatnya bulan Februari 2024. Pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak digelar November 2024, atau masih 22 bulan lagi. Para politisi dan bakal calon kepala daerah (Balon Kada) sudah mulai gerilya mencari simpati dan dukungan rakyat di tahun politik 2023 ini. Rakyat dimaksud termasuk unsur ASN di dalamnya.

Kendati ASN memiliki hak memilih, namun Gubernur Sultra Ali Mazi melarang ASN terlibat dalam politik praktis pada Pemilu dan Pilkada 2024. Menurut Gubernur Ali Mazi, larang itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. "ASN tak boleh berpolitik praktis. Jalankan saja tugas sebagai ASN sesuai perintah undang-undang," kata Gubernur Ali Mazi, kemarin.

Gubernur Ali Mazi menjelaskan jika ASN terlibat politik akan merugikan masyarakat. Politik praktis yang dimaksud gubernur adalah oknum ASN menjadi pengurus partai politik (Parpol), memihak kepada salah satu calon, dan ikut mempengaruhi masyarakat dalam pemilu seperti ikut berkampanye. "Kalau dia (ASN) ikut kampanye, ikut promosikan calon, ini tidak benar. Harus kita cegah. ASN harus netral," ujarnya.

Jika ditemukan oknum ASN abai akan larangan berpolitik praktis, Gubernur Ali Mazi tak segan-segan memberikan sanksi tegas. "Akan ada sanksi. Ada teguran, macam-macam. Bahkan bisa dipecat," tegas Gubernur Ali Mazi.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu juga mengingatkan seluruh ASN lingkup Pemkot Kendari agar tak terlibat urusan politik. Jika melanggar, sanksi pemecatan menanti.

Pj.Wali Kota Asmawa mengatakan, ASN harus bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu atau sekelompok orang dalam konteks perhelatan politik. "ASN tidak boleh ikut mempengaruhi, ikut kegiatan kampanye. Itu tidak dibenarkan. Kecuali menggunakan hak pilihnya diruang atau dibilik suara," ungkapnya.

Kepala Biro Umum Sekretariat Kemendagri ini bakal memberikan sanksi berat jika menemukan ASN yang terbukti terlibat dalam politik praktis.

"Saya tegaskan untuk seluruh ASN tidak ada toleransi terkait netralitas. Sanksi terberat dikeluarkan (dipecat) jika terbukti (berpolitik praktis), misalnya ada data, fakta, dan nyata melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan amanat UU Nomor 5 tentang ASN dan PP Nomor 30 tentang Disiplin ASN," kata Pj.Wali Kota Asmawa. (ags/b)

Gubernur Larang ASN Berpolitik Praktis

  • Bagikan