PAD Retribusi PBBP2 tak Capai Target

  • Bagikan
Al Rahman

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Target pendapat asli daerah (PAD) dari retribusi penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) Kabupaten Muna Barat (Mubar) 2022 belum tercapai. Capaian PAD PBBP2 hanya sampai diangka 90 persen dari target Rp 1,4 miliar sepanjang tahun 2022 lalu. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan Mubar, Al Rahman kepada Kendari Pos, kemarin. Target tidak tercapai karena data, belum tertata baik. Masih banyak data yang dobol dan tidak jelas obyeknya. “Makanya kita akan buatkan berita acaranya,” kata Al Rahman.

Mantan Plt Kepala Dinas Pariwisata Mubar itu mengungkapkan pada 2022 lalu, pihaknya menargetkan retribusi PBBP2 sebesar Rp 1,7 miliar. Ketetapan yang dikeluarkan berdasarkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebesar Rp 1,4 miliar. “Yang diperoleh dari ketetapan STP tersebut hanya sebesar Rp 1,2 miliar,” ucapnya. Pihaknya akan melakukan perbaikan agar penarikan retribusi PBBP2 bisa maksimal. Sehingga bisa memenuhi target yang ditetapkan. “Tahun 2023 target kita masih Rp 1,7 miliar. Makanya pada 2023 ini Januari hingga Maret, kita akan mulai dengan melakukan pembaharuan data terlebih dulu. Nanti pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pada April dan Mei,” pungkasnya. (ahi/b)

  • Bagikan