Terkait Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Mowewe, Tersangka Berpotensi Bertambah

  • Bagikan
Rizal Akman

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Sidang perkara dugaan korupsi proyek perencanaan dan pengerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I Mowewe I tahun 2021 tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Kendari. Kasus dengan nilai proyek diatas Rp 7 miliar di lingkup Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kolaka Timur (Koltim) itu telah menyeret empat orang ke kursi pesakitan.

Mereka adalah SR (mantan Plt Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Koltim), WY (rekanan: Direktur PT Berkah Sultra Abadi), PR (Pelaksana lapangan PT Berkah Sultra Abadi) dan BM (mantan Kepala Dinas PU Koltim). Kendati demikian, kasus ini dinilai Kuasa Hukum SR, Rizal Akman, SH, MH bisa menambah daftar tersangka.

Apalagi dalam fakta persidangan, kasus ini juga mengungkap dugaan kejanggalan pencairan anggaran perencanaan proyek itu. Proyek perencanaan kegiatan Sumber Daya Air Dana Alokasi Khusus tahun 2021 di Dinas PU Koltim senilai Rp 216 juta itu dimenangkan perusahaan berbendera, CV Gita Metris.

Dalam pengerjaan perencanaan, kata dia, terungkap desain gambar proyek, SH mengaku sebagai staf Dinas PU Koltim. Namun dalam Surat Keputusan (SK) Dinas PU Koltim, yang bersangkutan Direksi Teknis Dinas PU Koltim. “Dialah yang membuat perencanaan dan desain gambar. Dari keterangan, dia diperintahkan oleh SR, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek,”ungkap Ketua DPC Peradi Unaaha, kemarin.

Setelah perencanaan proyek tuntas, anggaran ditransfer ke rekening perusahaan CV Gita Metris dengan direkturnya AGM. Selanjuntya AGM menarik duit dari rekening perusahaan dan dibagi-bagi ke beberapa pihak. Menurut Rizal, harusnya jaksa menetapkan tersangka baru. Sudah jelas, kata dia, dalam fakta persidangan telah terjadi inprosedural dalam pengerjaan perencanaan proyek di Dinas PU Koltim, yang salah satunya proyek rehabilitasi jaringan irigasi D.I Mowewe I tahun 2021. "Klien saya, tidak terlibat dalam progres pengerjaan fisik proyek rehabilitasi jaringan irigasi, sebab persentase pekerjaan 48 persen hingga 100 persen telah beralih tanggungajawab dan dilanjutkan oleh JR (mantan Plt Kepala Dinas PU Koltim), yang menggantikan BM dan NR sebagai PPTK menggantikan kliennya,” paparnya.

Olehnya itu, Rizal mengatakan kedua pejabat itulah diduga juga harus bertanggungjawab bila ternyata ada kerugian negara, bukan hanya kliennya. (dan)

  • Bagikan