Gaji ASN dan UP Pemkab Kolut Cair Lebih Awal

  • Bagikan
Mukhlis Bahtiar

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut), kini bisa tersenyum. Awal tahun 2023, gaji pegawai bisa dibayar lebih cepat. Sejak tanggal 5 Januari, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kolut telah memproses pencarian gaji para Abdi Negara. Padahal biasanya, gaji baru dicairkan pada akhir Januari bahkan menyeberang bulan.

Plt Kepala BKAD Kolut, Mukhlis Bahtiar, mengaku, telah memersiapkan lebih awal proses pembayaran gaji Januari. Apalagi jauh-jauh hari, Pj Bupati Kolut, Parinringi, telah menginstruksikan agar pencairan gaji Januari tak lagi terlambat seperti tahun-tahun sebelumnya. Makanya, poin yang menjadi syarat dirampungkan.

Sebab yang memperlambat pembayaran gaji karena proses penyempurnaan APBD yang lambat termasuk sistem. “Alhamdulillah, gaji Januari bisa dicairkan lebih cepat. Tanggal 4 Januari, surat perintah pencarian dana (SP2D) bisa diterbitkan. Sejak Kolut ditetapkan menjadi daerah otonom, kali ini merupakan yang tercepat. Jadi, tidak sekadar instruksi, namun perintah Pak bupati mempercepat pembayaran gaji Januari,” jelas Asisten III Pemkab Kolut tersebut, Rabu (11/1).

Tak hanya gaji lanjut mantan Camat Lambai ini, pihaknya juga telah mencairkan dana operasional atau uang persediaan (UP) Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia meminta dukungan OPD mencairkan UP lebih cepat. Dengan begitu, pihaknya bisa melakukan perbaikan data. “Kalau bisa, paling lambat dicairkan tanggal 13 Januari. Jadi, kita bisa lebih cepat melakukan perbaikan draft anggaran. Selain itu, kami juga bisa melakukan evaluasi sekaligus mengetahui seberapa besar tingkat serapan anggaran,” terang Mukhlis Bahtiar.

Untuk pembayaran tunjangan penghasilan pegawai (TPP) kata dia, tidak ada. Pasalnya, TPP Januari baru akan dibayar Februari mendatang.

Sementara TPP Desember 2022 telah dibayarkan. Makanya, belum ada dokumen pencarian TPP yang diajukan. “Pembayaran TPP dibayarkan bulan berikutnya. Misalnya, TPP Mei dibayar Juni, TPP Juni dibayar Juli begitupun seterusnya. Khusus TPP Desember, dibayar di bulan yang sama. Sebab anggaran tak boleh menyeberang tahun,” jelas Mukhlis Bahtiar. (mal)

  • Bagikan