Kemenhub Datangkan Alat Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor Non Statis

  • Bagikan
Produsen Alat Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor Non Statis, Umar Asrori (keempat dari kanan) bersama jajaran BPTD Wilayah XVIII Sultra sempatkan foto bersama usai uji coba alat, kemarin.

--Baru Pertama di Sultra

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID--Kementerian Perhubungan RI melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat resmi mendatangkan alat uji kelayakan kendaraan bermotor non statis pertama di Sultra. Kehadiran alat tersebut dalam rangka memudahkan pemerintah dalam melaksanakan uji kendaraan di daerah.

Produsen Alat Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor Non Statis, Umar Asrori mengatakan, alat uji kelayakan kendaraan bermotor non statis ini merupakan alat perbantuan dari Kemenhub untuk daerah yang belum memiliki alat uji statis.

Suasana uji coba alat kelayakan kendaraan bermotor non statis di Pelataran Kantor BPTD Wilayah XVIII Sultra, kemarin.

"Alat ini fungsinya untuk uji kelayakan kendaraan bermotor terutama untuk mobil yang wajib uji misalnya mobil kendaraan angkatan umum dan mobil barang. Karena perlu diketahui setiap 6 bulan sekali angkutan umum itu wajib diuji," ungkap Asrori usai melaksanakan uji coba alat uji kelayakan kendaraan bermotor statis di Pelataran Kantor BPTD Wilayah XVIII Sultra, kemarin.

Asrori tak menampik jika di Sultra saat ini belum banyak daerah yang memiliki alat uji kelayakan kendaraan bermotor statis. Disisi lain, masih banyak daerah yang belum terakreditasi proses uji kelayakan kendaraan bermotornya.

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari Kemenhub, baru dua daerah yang terakreditasi yakni Kota Kendari dan Kota Baubau. "Dengan adanya alat non statis ini akan dilakukan pengujian ke daerah daerah yang belum melakukan akreditasi,” kata Umar Asrori.

Ia yakin kehadiran alat uji kelayakan kendaraan bermotor non statis ini bisa menjangkau daerah yang belum memiliki alat sekaligus bisa mengedukasi pemilik kendaraan bahwa uji kelayakan kendaraan itu penting demi keselamatan berkendara, juga mudah, murah, dan bisa dilakukan dimana saja.

"Nanti daerah melalui Dinas Perhubungan bisa melakukan jemput bola di masyarakat. Bisa mendekatkan pelayanan uji kelayakan kendaraan bermotor bagi pemilik kendaraan angkutan umum maupun mobil barang," pungkasnya. (ags)

  • Bagikan