Enam Bulan, Urus 214 Kasus Pidana

  • Bagikan
Kombespol Muh Eka Faturrahman


-Kapolresta Kendari: 61 Kasus Diselesaikan Lewat Restorative Justice

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Dalam enam bulan terakhir, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari menangani 214 kasus tindak pidana. Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kendari, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Muh Eka Faturrahman mengurai, tindak pidana yang ditangani didominasi kasus penganiayaan.

"Tindak pidana penganiayaan mencapai 43 kasus," ujar Eka Faturrahman, kemarin. Kasus lainnya adalah pencurian dengan pemberatan 26 kasus, penipuan atau penggelapan 23 kasus, pengeroyokan 21 kasus, penggelapan 19 kasus, sajam 17 kasus, menyetubuhi anak di bawah umur 11 kasus, dan penggelapan dalam jabatan 8 kasus.

Kemudian, kasus pencurian biasa berjumlah 6 kasus, penipuan 5 kasus, KDRT 5 kasus serta pengancaman, penyerobotan tanah dan penganiayaan anak masing-masing 3 kasus

“Selain itu, ada pengrusakan bersama-sama, pencurian dengan kekerasan, pencurian dalam keluarga, pelecehan anak, pemalsuan surat dan judi masing-masing 2 kasus," beber Eka Faturahman.

Kasus lainnya adalah pencabulan terhadap anak, perzinahan, pembunuhan, fidusia , pembakaran, UU ITE, pengrusakan, perbuatan tidak menyenangkan, dan penemuan mayat masing-masing 1 kasus.

Eka menambahkan, dari 214 kasus yang ditangani, 61 kasus diselesaikan secara damai atau restorative justice (RJ). Ia menyebut, keadilan restoratif ini menjadi prioritas dalam melakukan penyelesaian perkara ringan. Hal itu bertujuan agar tidak semua kasus berakhir di pengadilan dengan pemenjaraan.

"Kasus penganiayaan mendominasi yang diselesaikan dengan restorative justice ini, yakni sebanyak 11 kasus dan kasus senjata tajam," pungkasnya. (ali/b)

  • Bagikan