TPP ASN Butur Belum Cair

  • Bagikan
Abdul Wahidin

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Buton Utara (Butur), belum terealisasi. Sorotan atas lambannya pencairan hak Abdi Negara di daerah berjuluk Lipu Tinadeakono Sara tersebut, terus disuarakan. Pihak Badan Keuangan Daerah (BKD) Butur memastikan, usai divalidasi dan mendapatkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri, maka proses pencairan dana segra dilakukan.

"Proses pengajuan persetujuan TPP, dari daerah kepada Kemendagri. Selanjutnya, pengajuan itu disampaikan daerah kepada Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Kemungkinan besaran TPP akan mengalami penurunan, sesuai kemampuan keuangan daerah," ujar Kepala Badan Keuangan Butur, Abdul Wahidin, saat ditemui di ruang kerjanya, akhir pekan lalu.

Wahidin berargumen, telatnya proses pencairan karena masih menunggu hasil evaluasi Kemendagri. Selain itu ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lambat membuat dokumen yang menjadi syarat pencairan TPP. Kemudian, Kemendagri melalui Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) memvalidasi pengajuan Pemkab Butur tersebut, baik dari penjabaran TPP maupun dokumen lainnya.

Setelah itu, Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda tahun anggaran 2022 yang mengacu pada hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu dan hasil rapat pembahasan. Sedangkan untuk kriteria pemberian TPP tersebut meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi.

"Adapun berkas yang divalidasi tersebut diantaranya SK tim TPP, Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang TPP, penjabaran TPP dan bukti tahun 2022. Selain itu, rekomendasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait hasil evaluasi jabatan di Pemda. Terakhir, surat pertanggungjawaban mutlak bahwa data yang disampaikan adalah yang sebenarnya. TPP yang diberikan tersebut nantinya dapat menunjang kinerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara," tandas Abdul Wahidin. (b/had)

  • Bagikan