Disnakerperin Dorong Pembentukan Serikat Pekerja

  • Bagikan
Susianti

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Keberadaan serikat pekerja (SP) atau serikat buruh begitu penting. Selain menjadi wadah berkumpul sesama pekerja, SP juga bisa menjadi jembatan dalam memperjuangkan dan melindungi hak-hak para pekerja. Untuk itulah, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Kendari mendorong terbentuknya SP di setiap perusahaan.

Kabid Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnakerperin Kota Kendari Susianti Hafid mengatakan pembentukan SP tertuang dalam ketentuan umum pasal 1 Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Disebutkan, SP adalah asosiasi atau perkumpulan pekerja yang memiliki tujuan yang sama untuk melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Jika ada pekerja yang menginginkan komunikasi masalah gaji atau hak-hak pekerja maka mereka mengadukan ke SP. Nantinya, serikat yang menjadi penengah antara pengusaha dan pekerja," jelas Susianti Hafid saat dikonfirmasi, Minggu (7/8).

Setiap SP lanjutnya, harus mampu menyuarakan hak-hak para pekerja dengan poin penting tidak adanya intimidasi dari pihak pimpinan atau pengusaha. "Jadi, SP harus cakap dan mampu menyuarakan hak-hak para pekerja. Tidak gentar diintimidasi dan bekerja sesuai koridor," ujarnya.

Di Kendari, sudah banyak perusahaan yang membentuk SP. Diantaranya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Bank Sultra, Kendari Pos hingga Hotel Athaya. Syarat pembentukan SP cukup mudah. Setidaknya memiliki 10 anggota, tercatat di Disnakerperin, pemberitahuan ke perusahaan termasuk memiliki AD/ART-nya. (b/win)

  • Bagikan