Telat Diserahkan, Dokumen Evaluasi Harus Lewat Perkada

  • Bagikan
BASIRAN Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (OPD) Sultra

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Permintaan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi tentang penyerahan hasil evaluasi pertanggung jawaban APBD 2021 langsung direspon daerah. Hingga kini, tinggal satu Pemda yang belum serahkan dokumen evaluasi Rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD tahun anggaran 2021.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra Basiran menjelaskan Pemda cukup proaktif menindaklanjuti permintaan gubernur. Jika sebelumnya, baru tujuh daerah yang menyerahkan. Kini, sembilan daerah telah menyusul menyerahkan dokumennya.

"Tinggal Muna. sampai saat ini belum ada kabarnya. Padahal sebelumnya sudah pernah diingatkan gubernur pada saat rapat evaluasi," ungkap Basiran kemarin.

Jika penyerahan dokumennya terlambat lanjutnya, Rapenda pertanggungjawaban APBD tahun 2021 tak bisa ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda). Sebagai konsekuensi, harus diterbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). "Kami sudah beri deadline waktunya. Semoga bisa diserahkan secepatnya," imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur Sultra Ali Mazi meminta daerah segera menyerahkan dokumen evaluasi Ranperda pelaksanaan APBD tahun 2021. Pasalnya, Rapenda itu akan dievaluasi gubernur sebagai bahan laporan pertanggung jawaban ke pemerintah pusat.

"Kami sampaikan kepada DPRD, dimohon untuk segera melaksanakan pembahasan dan hasilnya dituangkan dalam MoU antara Pemda dan DPRD. Setelah itu segera menyerahkan ke Pemprov," desak gubernur. (d/kam)

  • Bagikan