Tahapan dan Mekanisme Pendaftaran Partai Disosialisasikan

  • Bagikan
KPU Baubau sudah mulai melakukan berbagai persiapan jelang Pemilu 2024 mendatang. Termasuk sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 yang mengatur tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Parpol peserta Pemilu

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Pemilihan umum (Pemilu) serentak memang masih cukup lama. Pesta demokrasi mencari wakil rakyat itu baru akan digelar pada tahun 2024 mendatang. Meski begitu, sebagai penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai melakukan berbagai persiapan. Salah satunya menyamakan persepsi dan pemahaman terkait penyelenggaraan pemilihan serentak. Dalam penyelenggaraan pesta demokrasi itu, KPU merujuk pada PKPU nomor 4 tahun 2022 itu mengatur tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum anggota DPR dan DPRD. Hal itulah yang dilakukan KPU Kota Baubau melalui sosialisasi dengan melibatkan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Baubau, LSM dan seluruh pimpinan partai politik.

Ketua KPU Kota Baubau, Edi Sabara, mengatakan, sosialisasi itu membahas lebih spesifik mengenai lima sub tahapan PKPU nomor 4 tahun 2022 tersebut. Diantaranya pengambilan akun di KPU RI yang telah dimulai sejak 24 Juli hingga 14 Agustus 2022 mendatang. "Ada tahapan yang namanya pengambilan akun. Ini merupakan pintu masuk partai politik di KPU," kata Edi, kemarin. Setelah urusan akun, sambung Edi, akan berlanjut pada verifikasi administrasi mulai tanggal 2 hingga 11 September nanti. "Yang diverifikasi pertama itu siapa ketua, sekretaris dan bendahara partainya," lanjutnya. Ia berharap, sosialisasi akan bermanfaat untuk peserta Pemilu dan masyarakat secara umum. "KPU sebagai penyelenggara siap menyelenggarakan Pemilu sesuai tahapan, sampai 14 Februari 2024 sesuai hari H pelaksanaan,” pungkas Edi. (c/mel)

  • Bagikan