Demi Pinang Kekasih, Seorang Pria Nekat Jual Sabu

  • Bagikan
Kasatres Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka (tengah) saat menunjukan barang bukti milik tersangka AR saat menggelar konferensi pers di Polresta Kendari, Selasa (26/7).

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Niat pria berinisial AR (28) meminang kekasihnya tak bakalan kesampaian. Sebelum dipinang, AR terlanjur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari. Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20,24 gram. Pria asal Kendari ini nekat menjual narkoba demi mengumpulkan modal menikahi sang pujaan hati.

Kasatres Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan tersangka AR ditangkap sekitar pukul 23.45 Wita dengan barang bukti (BB) 20,24 gram narkotika jenis sabu. Tersangka mengaku terpaksa mengedarkan sabu-sabu karena butuh modal untuk menikah. "Pelaku berniat menikah dengan kekasihnya. Kekurangan modal, akhirnya nekad menjadi pengedar demi mendapatkan tambahan finansial untuk menikah," kata AKP Hamka kepada Kendari Pos, Selasa (26/7).

Penangkapan tersangka kata dia, berawal informasi dari masyarakat. Disebutkan, akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sekitar jalan Sepakat Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu, sekitar pukul 20.00 Wita. Lalu, tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan tersangka di pinggir Jalan Sepakat Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap AR, ditemukan barang bukti narkotika diduga sabu sebanyak dua sachet plastik bening dengan berat bruto 20,24 gram," beber AKP Hamka.

Mantan Kasatreskrim Polres Muna ini menambahkan tersangka mengaku diarahkan mengambil paket barang haram tersebut oleh seseorang lelaki yang ia sebut sebagai bos yang ditempel di sekitar Kecamatan Puuwatu, Kendari. "Tersangka mengaku akan mengedarkan sabu dengan cara menempelkan paket berdasarkan arahan dari lelaki bos yang saat ini kami masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial bos ini," tambahnya.

Tersangka dan barang bukti telah berada di Polresta Kendari guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. "Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup," tandas Hamka. (c/ali)

  • Bagikan