Klaim Santunan Lakalantas Tembus Rp 11,06 Miliar

  • Bagikan
Lucy Andriani

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Jasa Raharja Sultra telah membayarkan klaim kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sebesar Rp 11,06 miliar pada semester I tahun ini. Jumlahnya mengalami peningkatan jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat hanya Rp 10,05 miliar.

Kepala Jasa Raharja Sultra, Lucy Andriani mengungkapkan meningkatnya klaim santunan dipengaruhi oleh peningkatan jumlah lakalantas. Hanya saja, ia tak menyebut detail angkanya. Namun yang jelasnya pembayaran santunan didominasi korban meninggal dunia akibat lakalantas.

"Jika masyarakat yang mengalami kecelakaan, maka petugas kami akan langsung memverifikasi dan melaksanakan pembayaran santunan tidak kurang dari 24 jam," ungkap Lucy, kemarin.

Lucy meminta masyarakat dalam berlalu lintas tetap mengutamakan aspek keselamatan dan kehati-hatian. Dengan begitu, bisa terhindar dari musibah kecelakaan. Pastikan kendaraan yang digunakan laik beropersi serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang berlaku. "Kami harap masyarakat tertib dalam berlalu lintas," ungkapnya.

Sekedar informasi, untuk korban meninggal dunia, akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta. Sementara untuk korban luka-luka mendapatkan santunan perawatan di rumah sakit maksimal Rp 20 juta. Besaran tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang besar santunan. (c/ags)

Klaim Santunan
Semester I 2022 Rp 11,06 Miliar
Periode Sama 2021 Rp 10,05 Miliar
Terjadi Peningkatan Lakalantas
Korban Meninggal Dunia Rp 50 Juta
Perawatan Medis di RS Maksimal Rp 20 Juta

  • Bagikan