120 CPNS Terima SK Pengangkatan, PPPK Masih Menunggu

  • Bagikan
Bupati Konsel, H. Surunuddin Dangga (tengah) menyalami pegawai baru usai menyerahkan SK pengangkatan 120 CPNS formasi tahun 2021 di lingkup birokrasinya, kemarin.


KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID -- Surat keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam status definitif, menjadi langkah awal memasuki dunia birokrasi yang diminati banyak orang. Hal tersebut diungkapkan Bupati Konawe Selatan (Konsel), H. Surunuddin Dangga saat menyerahkan SK tentang pengangkatan 120 CPNS formasi tahun 2021 di lingkup Pemkab, Jumat (27/5).

"Selamat kepada para CPNS yang menerima SK pengangkatan. Saudara hendaknya bersyukur, dari 2.424 pendaftar kalian orang-orang terpilih dalam seleksi dan pada kesempatan ini resmi menerima keputusan pengangkatan CPNS," kata Surunuddin dalam kegiatan yang didampingi Sekab, H. Sjarif Sajang, Kepala BKPSDM, Hj. Siti Chadidjah dan sejumlah pejabat lainnya. Surunuddin mengingatkan, sikap, perilaku, disiplin, etika, moral dan kinerja mereka, baik di OPD tempatnya bertugas maupun lingkungan sekitar, akan dipantau serta dinilai. Mereka wajib menjalani masa percobaan selama setahun dengan penuh kesadaran dan kewaspadaan.

"Berdasarkan undang-undang dan peraturan pemerintah, kalian akan menjalani masa percobaan selama satu tahun. Tidak hanya itu, selama 14 hari meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas, kami berhentikan secara tidak hormat," tegas Konsel-1 tersebut. Pada kesempatan itu, Kepala BKPSDM Konsel, Hj. Sitti Chadidjah, mengungkapkan seluruh CPNS yang mendapatkan SK, akan melaksanakan tugas sesuai formasinya di masing-masing instansi. "Dari total 120 orang, dua diantaranya tidak hadir karena yang bersangkutan baru saja melahirkan, kemudian yang satunya lagi kecelakaan dan sekarang masih dalam perawatan," ungkapnya.

Sementara untuk SK PPPK non guru, kata Chadidjah, masih dalam proses. Jika telah tuntas, dalam waktu dekat ini akan diserahkan SK-nya. "Kalaupun sampai ada kendala kami bisa langsung tahu, sebab mulai dari pendaftaran hingga pemberkasaan itu ditangani oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda)," jelasnya. Sementara untuk PPPK guru, tambah Chadidjah, dari pendaftaran hingga pemberkasan ditangani Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) secara online. Nanti pada saat registrasi Nomor Induk Pegawai (NIP) baru ditangani BKPSDM Konsel.

"Tentunya dengan jumlah sebesar ini, banyak juga kendala-kendala. Bisa saja adanya satu kesalahan yang mempengaruhi yang lain. Inilah salah satu indikasi lambatnya dalam pemberkasan CPNS PPPK Guru," jelasnya. (b/ndi)

  • Bagikan