Harus Tuntas Sepekan Sebelum Lebaran !

  • Bagikan
Andi Pangoriseng

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mengeluarkan instruksi agar pihak perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya. Merespon perintah tersebut, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka mewanti-wanti manajemen perusahaan yang ada di Bumi Mekongga untuk melaksanakan amanat tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kolaka, Andi Pangoriseng, menegaskan, perusahaan yang ada di daerah itu wajib membayar THR karyawan. Bagi yang tidak menunaikan instruksi menteri tersebut akan dikenakan sanksi.

"Ada denda lima persen dari yang harus dibayarkan berdasarkan satu bulan gaji karyawan. THR itu harus dibayarkan paling lambat satu minggu sebelum lebaran," tegas Andi Pangoriseng, Rabu (27/3).

Bagi karyawan yang THR-nya tidak dibayarkan, maka Andi Pangoriseng meminta kuntuk mengadukan perusahaannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kolaka. Pihaknya akan melakukan pengawasan kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawan.

Mantan Kabag Kesra Setkab Kolaka tersebut berharap, perusahaan yang ada di Bumi Mekongga dapat menunaikan pembayaran THR sesuai instruksi menteri, khususnya yang bergerak pada sektor tambang sebagai perusahaan besar.

"Di Kabupaten Kolaka ada sekitar 60 perusahaan tambang, itu sudah termasuk mitranya. Jumlah karyawan di perusahaan tambang itu lebih dari 10 ribu orang," ungkap Andi Pangoriseng. (c/fad)

  • Bagikan