Bupati Wakatobi Minta Dana Desa Dimanfaatkan untuk Masyarakat

  • Bagikan
Bupati Wakatobi Haliana (tengah) bersama Forkopimda dan kepala desa se Wakatobi saat menggelar fasilitasi penyusunan produk hukum desa tahun 2024 di Aula Pesanggrahan Taman Budaya Kecamatan Wangi-wangi Selatan, kemarin.
Bupati Wakatobi Haliana (tengah) bersama Forkopimda dan kepala desa se Wakatobi saat menggelar fasilitasi penyusunan produk hukum desa tahun 2024 di Aula Pesanggrahan Taman Budaya Kecamatan Wangi-wangi Selatan, kemarin.

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar fasilitasi penyusunan produk hukum desa tahun 2024 tingkat kabupaten di aula Pesanggrahan Taman Budaya Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.

Bupati Wakatobi, H. Haliana berharap kepala desa memanfaatkan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) untuk kesejahteraan masyarakat Wakatobi. Tentunya dengan pemanfaatan sesuai program prioritas nasional.

“Baik secara nasional maupun daerah kita berjuang bersama untuk peningkatan ekonomi. Isu makro ekonomi seperti stunting, kemiskinan ekstrem di Wakatobi, sehingga pencapaian indeks membangun bisa tercapai dengan baik,” ujarnya.

Ia berharap para camat untuk mengakselerasi pembangunan desa dengan terus mengawal dan melakukan evaluasi sehingga tercapai keberlanjutan pembangunan yang bersinergi dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan dan kabupaten

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Wakatobi, Safiuddin mengatakan dalam rangka menindaklanjuti Permendagri No. 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa, maka perlu memfasilitasi beberapa peraturan bupati demi kelancaran pengelolaan keuangan dana desa.

“Yakni Peraturan Bupati (Perbup) Wakatobi No 5 tahun 2024 tentang pembangunan dan penetapan besaran alokasi dana desa setiap desa. Dan Perbup Wakatobi No 6 tahun 2024 tentang penetapan bagi hasil pajak dan retribusi daerah setiap desa. Serta Perbup Wakatobi No 7 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Perbup Wakatobi No 48 tahun 2024 tentang pedoman pengelolaan dana desa,” terangnya.

Ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat tersinkronisasi antara produk hukum kabupaten dan peraturan-peraturan yang ada di desa. Serta menyamakan persepsi dalam menafsirkan peraturan keuangan desa. (thy/c)

  • Bagikan