Tertinggi Rp 59 Ribu, Terendah Rp 37 Ribu

  • Bagikan
Ilustrasi. (Fahri Asmin)
Ilustrasi. (Fahri Asmin)

--Besaran Zakat Disesuaikan dengan Konsumsi Harian

KENDARIPOS.FAJAR.CO.ID - Zakat diwajibkan bagi umat muslim. Sebagai rujukan, tiap tahun pemerintah menetapkan besaran zakat. Sesuai hasil kesepakatan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Pengurus Hari Besar Islam (PHBI), besaran zakat tahun ini bervariasi antara Rp 59 ribu hingga Rp 37 ribu.

Sekretaris Kota (Sekot) Kendari Ridwansyah Taridala mengatakan penetapan besaran zakat didasari hasil diskusi bersama. Hasil keputusan ini selanjutnya dijadikan rujukan besaran zakat yang harus dibayarkan oleh masyarakat.

"Penetapan besaran nilai zakat fitrah tahun ini lebih awal kita tetapkan, sehingga bisa segera disosialisasikan ke pengurus masjid atau Amil Zakat di setiap kecamatan di Kota Kendari," ungkapnya, usai menggelar rapat penetapan zakat fitrah di aula Balai Kota Kendari, kemarin.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Kendari Amri Nasir mengungkapkan jika bulan Ramadan kali ini pembahasan soal zakat dilakukan lebih awal agar bisa segera ditindaklanjuti oleh seluruh pihak.

"Kalau tahun lalu itu selalu kita bahas di pertengahan bulan Ramadan, namun sekarang sengaja dilakukan lebih awal agar ada kesempatan disosialisasikan," tuturnya.

Amri menambahkan, hal ini juga dilakukan agar para panitia zakat (Unit Pengumpul Zakat atau Lembaga Amil Zakat) bisa segera mengumpulkan lalu menyalurkan zakat tersebut kepada penerima yang berhak lebih cepat sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"Kalau bagian penerima zakat di masjid-masjid cepat mengumpulkan, bisa juga cepat didistribusikan ke warga yang membutuhkan. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kendari untuk segera membayar zakatnya kepada panitia zakat," ujarnya.

Penetapan besaran zakat fitrah tahun ini berdasarkan hasil survei harga kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, satu, jagung dan umbi-umbian lain di pasaran. Adapun besaran nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh setiap Jiwa yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Kendari untuk dipungut oleh masing-masing Amil. (b/ags)

BESARAN ZAKAT 1445 HIJRIAH
-Disesuaikan dengan Konsumsi Harian
-Ukurannya 3,5 Liter Perjiwa
-Penetapan Disesuaikan Hasil Survei Harga Pangan
-Ditetapkan Bersama Pemkot, BAZNAS dan PHBI Kota Kendari
-Konsumsi Beras Super Rp 59 Ribu per Jiwa
-Beras Premium, Senilai Rp 53 Ribu per Jiwa
-Beras Dolog, Senilai Rp 44 ribu/Jiwa
-Sagu, Senilai Rp 31 ribu per Jiwa
-Jagung, senilai Rp 38 ribu per Jiwa
-Umbi-umbian, Senilai Rp 37 ribu/Jiwa

Sumber Pemkot Kendari Data Diolah Kendari Pos

  • Bagikan